Menuju konten utama

Tahapan Pemilu 2024 Setelah Pencoblosan, Jadwal, dan Tanggalnya

Simak penjelasan tahapan Pemilu 2024 setelah pencoblosan. Saat ini KPU telah memasuki masa penghitungan real count hasil Pemilu.

Tahapan Pemilu 2024 Setelah Pencoblosan, Jadwal, dan Tanggalnya
Warga Suku Badui antre mengikuti pencoblosan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) 02 di Kampung Cipondok, Lebak, Banten.

tirto.id - Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan masyarakat memberikan hak suaranya untuk lima surat suara, yaitu presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepat atau quick count yang menunjukkan bahwa hanya beberapa partai politik yang akan lolos ke parlemen.

Hal ini karena syarat utama untuk lolos ke parlemen harus memenuhi ambang batas sebanyak empat persen.

Namun, meski sudah ada hasil tetapi quick count bukanlah hasil resmi Pemilu 2024 melainkan hasil sementara karena masih bisa berubah.

Adapun hasil akhir atau real count akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rekapitulasi mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Menurut sejumlah lembaga survei saat ini partai yang menempati suara tertinggi adalah Partai PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, dan Nasdem.

Kelima partai tersebut memiliki jumlah suara di atas empat persen. Namun angka suara bisa berubah karena belum hitungan final.

Tahapan Pemilu 2024 Setelah Pencoblosan

KPU telah merilis infografis tahapan Pemilu 2024 melalui laman resmi KPU Pusat maupun Daerah.

Tahapan Pemilu telah tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Setelah pemilihan umum yang dilakukan secara serentak se-Indonesia tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Berikut tahapannya:

1. Pemungutan suara 14 Februari 2024.

2. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

4. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

5. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

6. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

7. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

8. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra