tirto.id - Dalam Pilkada 2024, masyarakat bisa maju menjadi calon kepala daerah dengan jalur independen atau tanpa diusung partai.
Syarat dan mekanisme pendaftaran peserta dari jalur indepenten diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
KPU Depok membuka peluang bagi calon pemimpin Kota Depok untuk mendaftar tanpa perlu dukungan partai politik. Calon-calon ini, yang dikenal sebagai calon independen, dapat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Depok.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Lembaga yang ingin memantau jalannya Pilkada 2024 harus mendaftar dan mendapatkan akreditasi dari KPU. Pendaftaran dilakukan di KPU sesuai tingkatan pemilihan yang ingin dipantau:
- Pilgub: KPU Provinsi
- Pilbup/Pilwalkot: KPU Kabupaten/Kota
- Pemantau Asing: KPU RI dengan rekomendasi Kementerian Luar Negeri
Tahapan Penting Pilkada 2024
27 Februari - 16 November 2024: Pendaftaran Pemantau Pemilihan24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih oleh Kementerian terkait
5 Mei - 19 Agustus 2024:
* Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
* Pendaftaran Pasangan Calon
31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024: Pemungutan Suara
27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Syarat dan Dukungan yang Harus Dikumpulkan untuk Maju Pilwalkot Depok
KPU Kota Depok menetapkan syarat bagi calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada 2024. Syaratnya, mereka harus memiliki dukungan minimal 6,1 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau setara dengan 90.563 orang.
Jumlah ini berdasarkan DPT Pemilu 2024 di Kota Depok yang mencapai 1.393.282 orang. Bakal calon harus menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti dukungan.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dengan cara sampling di 11 kecamatan di Kota Depok. Periode pendaftaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 173/HK.03.1-KWK/03/2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra