Menuju konten utama

Syarat Pilwalkot Depok 2024 Jalur Independen, DPT, dan Dukungan

Berikut ini mekanisme jika Anda hendak mendaftar di Pilkada Serentak 2024 sebagai calon independen atau tanpa diusung partai.

Syarat Pilwalkot Depok 2024 Jalur Independen, DPT, dan Dukungan
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Dalam Pilkada 2024, masyarakat bisa maju menjadi calon kepala daerah dengan jalur independen atau tanpa diusung partai.

Syarat dan mekanisme pendaftaran peserta dari jalur indepenten diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

KPU Depok membuka peluang bagi calon pemimpin Kota Depok untuk mendaftar tanpa perlu dukungan partai politik. Calon-calon ini, yang dikenal sebagai calon independen, dapat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Depok.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Lembaga yang ingin memantau jalannya Pilkada 2024 harus mendaftar dan mendapatkan akreditasi dari KPU. Pendaftaran dilakukan di KPU sesuai tingkatan pemilihan yang ingin dipantau:

  • Pilgub: KPU Provinsi
  • Pilbup/Pilwalkot: KPU Kabupaten/Kota
  • Pemantau Asing: KPU RI dengan rekomendasi Kementerian Luar Negeri

Tahapan Penting Pilkada 2024

27 Februari - 16 November 2024: Pendaftaran Pemantau Pemilihan

24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih oleh Kementerian terkait

5 Mei - 19 Agustus 2024:

* Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

* Pendaftaran Pasangan Calon

31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon

22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

27 November 2024: Pemungutan Suara

27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Syarat dan Dukungan yang Harus Dikumpulkan untuk Maju Pilwalkot Depok

KPU Kota Depok menetapkan syarat bagi calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada 2024. Syaratnya, mereka harus memiliki dukungan minimal 6,1 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau setara dengan 90.563 orang.

Jumlah ini berdasarkan DPT Pemilu 2024 di Kota Depok yang mencapai 1.393.282 orang. Bakal calon harus menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti dukungan.

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dengan cara sampling di 11 kecamatan di Kota Depok. Periode pendaftaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 173/HK.03.1-KWK/03/2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait KPU DEPOK atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra