tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic Corona. SE ini dibuat seiring dengan kebijakan pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM di Pulau Jawa-Bali.
Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan, Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara saat SE ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.
“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona,” kata Ganip dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).
Syarat Perjalanan Selama PPKM di Wilayah Jawa-Bali:
Perjalanan Udara atau Pesawat
Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Perjalanan Darat Pakai Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan Laut
Syarat perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:
- kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ketentuan Perjalanan ke Daerah Luar Pulau Jawa-Bali
Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Syarat Perjalanan di Kawasan Aglomerasi
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protocol kesehatan ketat.
Syarat Perjalanan Kendaraan Logistik
Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Ketentuan Pengecualian Kartu Vaksin
Dalam aturan terbaru, terdapat tiga pengecualian perjalanan udara, darat, dan laut yang diperbolehkan tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19, yaitu:
- Anak usia di bawah 12 tahun;
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.