tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) membuka pendaftaran di dua sekolah politeknik di bawah kementeriannya, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Pendaftaran dibuka mulai 9 April hingga 30 April 2018. Tak hanya bagi lulusan SMA, calon taruna juga boleh berasal dari pegawai Kemenkumham yang sudah diangkat jadi PNS.
Dilansir dari surat edaran Kemenkumham, syarat umum pendaftaran di Poltekim ini, calon taruna harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan lain yang harus dipenuhi calon taruna adalah sebagai berikut:
- Pendidikan SLTA sederajat dengan nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10)/ 70.00 (skala penilaian 10-100)/ 2,85 (skala penilaian 1-4)/ B (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai bahasa lnggris pada rapor kelas XII sekurang-kurangnya 7,0/170.00/12,85/B.
- Khusus untuk lulusan SLTA sederajat dari wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat diberikan afirmasi berupa nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 6,2/62.00/2,51/B- dan nilai bahasa lnggris pada raport kelas XII sekurang-kurangnya 6,2/62.00/2,51/B-.
- Usia pada tanggal 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran).
- Tinggi badan minimal pria 165 cm, wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.
- Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
- Belum pernah menikah dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/ kepala desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.
- Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltekip dan atau akademi/sekolah kedinasan pemerintah lainnya.
- Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon taruna.
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tingat 1/(II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari pejabat pimpinan tinggi (pimpinan unit eselon I atau kepala kantor wilayah).
- Umur pada tanggal 1 April 2018 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akta/surat keterangan lahir.
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201A, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala satuan kerja.
- PPKP tahun 2016 dan PPKP tahun 2O17 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2018 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG).
- Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di Poltekim ).
Selain Kemenkumham, sejumlah instansi juga membuka pendidikan kedinasan terdiri dari delapan kementerian atau lembaga yaitu
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Metereologi Geofisika, Badan Intelejen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.Calon peserta seleksi hanya diberikan kesempatan untuk mendaftar di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya yang tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra