Menuju konten utama

Syarat dan Cara Pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan 2018

Pendaftaran dibuka bagi lulusan SMA dan pegawai Kemenkumham yang sudah diangkat jadi PNS.

Syarat dan Cara Pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan 2018
Presiden Joko Widodo melakukan Pelantikan Pamong Praja Muda (PPM) Angkatan XXIV Tahun 2017 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (8/8). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan dibukanya pendaftaran sekolah dinas di delapan kementerian. Salah satunya Kementerian Hukum dan HAM yang membuka pendaftaran di sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Pendaftaran dimulai pada hari ini, 9 April 2018 sampai 30 April 2018.

Syarat umum pendaftaran di Poltekip ini, calon taruna harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan lain, seperti dikutip dari surat edaran Kementerian Hukum dan HAM, adalah sebagai berikut:

  1. Pendidikan SLTA sederajat dengan nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10)/ 70.00 (skala penilaian 10-100)/ 2,85 (skala penilaian 1-4)/ B (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai bahasa lnggris pada rapor kelas XII sekurang-kurangnya 7,0/170.00/12,85/B.
  2. Khusus untuk lulusan SLTA sederajat dari wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat diberikan afirmasi berupa nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 6,2/62.00/2,51/B- dan nilai bahasa lnggris pada raport kelas XII sekurang-kurangnya 6,2/62.00/2,51/B-.
  3. Usia pada tanggal 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran).
  4. Tinggi badan minimal pria 165 cm, wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.
  6. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  8. Belum pernah menikah dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/ kepala desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  9. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
  10. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltekip dan atau akademi/sekolah kedinasan pemerintah lainnya.
  11. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon taruna.
  12. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan di atas, juga harus memenuhi syarat:

  1. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur MudaTingat 1/(II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari pejabat pimpinan tinggi (pimpinan unit eselon I atau kepala kantor wilayah).
  2. Umur pada tanggal 1 April 2018 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akta/surat keterangan lahir.
  3. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201A, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala satuan kerja.
  4. PPKP tahun 2016 dan PPKP tahun 2O17 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2018 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG).
  5. Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Poltekip).
Formasi yang dibuka untuk taruna pria di Poltekip tahun ini adalah sebanyak 225 taruna, sementara wanita 75 taruni. Pelamar dari pegawai Kemenkumham yang telah diangkat menjadi PNS mendapat kuota formasi masing-masing 10 orang (di luar kuota taruna pria dan wanita).

Tata Cara Pendaftaran Poltekip 2018

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I.

Setelah mencetak tanda bukti pendaftaran I pelamar wajib melakukan pendaftaran ke-2 untuk mengisi biodata dan mengunggah berkas lamaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran II melalui http://catar.kemenkumham.go.id dimulai tanggal 9 April sampai dengan 30 April 2018.

Khusus bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, tidak perlu melewati tahap pendaftaran melalui portal SSCN. Pelamar bisa langsung melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran II secara online pada portal http://catar.kemenkumham.go.id.

Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Apabila memilih lebih dari satu, maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Berkas lamaran yang harus diunggah bisa berbentuk PDF atau JPG dengan ukuran minimal 500 kb dan maksimal 1 mb, yang terdiri dari:

  1. Surat lamaran bermaterai Rp6.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam. Format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id.
  2. E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. ljazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  4. Transkrip nilai ijazah (asli).
  5. Nilai rapor kelas XII (asli).
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polda yang masih berlaku (asli).
  7. Akta kelahiran/surat keterangan lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
  8. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS Pemerintah/RS TNI/RS Polri (asli).
  9. Surat keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh lurah/ kepala desa sesuai domisili (asli), bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua.
  10. Surat pernyataan 6 poin dari pelamar. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id. Surat ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp6.000.
  11. Pas foto berlatar belakang warna merah.
  12. Tanda bukti cetak pendaftaran I dari portal SSCN.
  13. Khusus bagi pelamar lulusan SLTA/sederajat tahun 2018, persyaratan pada huruf c, d dan e dapat digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang (asli).
Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada huruf a sampai k, juga melampirkan:

  1. Surat Persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi (pimpinan unit eselon I atau kepala kantor wilayah).
  2. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
  3. Unggah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2016, PPKP tahun 2017 dan SKP tahun 2018 di https://simpeg.kemenkumham.go.id.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra