Menuju konten utama

Syarat Masuk Mal & Jam Buka Restoran Saat PPKM Mulai 2-15 November

Syarat dan ketentuan orang untuk masuk mal berubah di setiap daerah.

Syarat Masuk Mal & Jam Buka Restoran Saat PPKM Mulai 2-15 November
Suasana pusat berbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Syarat dan ketentuan orang untuk masuk mal berubah di setiap daerah. Misalnya untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan, kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Adapun anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal juga 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Adapun anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Kemudian dalam aturan tersebut juga tertuang syarat dan ketentuan untuk operasional restoran. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat serta diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pada restoran yang menerapkan PPKM level 3 waktu makan dibatasi, hanya maksimal 60 menit.

Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Adapun restoran hanya boleh melayani pelanggan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pada wilayah dengan penerapan PPKM level 2 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Pada wilayah ini, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua dan tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Kemudian, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk serta anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Ada pula restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan maksimal operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian restoran hanya diizinkan untuk melayani pelanggan dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu makan dibatasi hanya 60 menit. Adapun restoran dengan jam operasional pukul 18.00 diizinkan buka sampai pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu, untuk operasional mal di wilayah dengan penerapan PPKM Level 1 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Selain itu, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca juga artikel terkait PPKM DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari