tirto.id - Salah satu tahapan yang lazimnya dilalui dalam pernikahan berdasarkan syariat Islam adalah prosesi khitbah.
Khitbah atau lamaran ini bertujuan untuk memantapkan kedua belah pihak bahwasanya pihak laki-laki serius ingin menikahi pihak perempuan.
Secara definitif, khitbah merupakan penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan.
Prosesi khitbah ini dapat disampaikan langsung oleh pihak lelaki atau melalui walinya kepada pihak perempuan, sebagaimana dikutip dari Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (2007) yang ditulis Amir Syarifuddin.
Di masa silam, biasanya laki-laki dan perempuan yang akan menikah belum pernah bertemu langsung sehingga tidak mengetahui rupa fisik masing-masing.
Biasanya, dalam prosesi khitbah inilah, pihak laki-laki diizinkan untuk menatap pihak perempuan dan juga sebaliknya.
Sebagai misal, dalam film Ayat-ayat Cinta (2008) yang disutradarai Hanung Bramantyo, tokoh Aisha yang dilamar Fahri diminta untuk membuka cadarnya. Hal ini bertujuan agar Fahri bisa menatap wajah Aisha, perempuan yang ia akan ia nikahi.
Prosesi khitbah ini disyariatkan oleh hadis yang diriwayatkan Jabir RA bahwa Nabi Muhammad bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan,” (H.R. Ahmad).
Ketika khitbah itu diterima oleh pihak perempuan, maka kedua belah pihak dianggap sudah bertunangan, sembari menunggu prosesi akad nikah dan walimah.
Kendati demikian, kedua belah pihak masih berstatus bukan mahram dan dilarang bergaul bebas, seperti berduaan atau melakukan hal-hal yang melampaui batas karena dapat mengantarkan pada zina. Bagaimanapun juga, keduanya belum sah menjadi suami dan istri.
Syarat-syarat Khitbah
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 12, setidaknya terdapat empat syarat seorang perempuan boleh dikhitbah atau dipinang pihak laki-laki sebagai berikut.
- Khitbah dapat dilakukan terhadap perempuan yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahya.
- Khitbah haram atau tidak boleh dilakukan pada perempuan yang ditalak suaminya, namun masih berada dalam kondisi iddah rujuk.
- Tidak boleh meminang seorang perempuan yang sedang dipinang laki-laki lain, selama pinangan lelaki tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak perempuan.
- Putusnya pinangan laki-laki lain melalui pernyataan yang disampaikan secara terang-terangan atau secara diam‐diam. Selain itu, lelaki yang meminang sebelumnya juga telah menjauhi dan meninggalkan perempuan yang dipinang.
Tujuan Khitbah dalam Islam
Setiap syariat yang ditetapkan Islam memiliki hikmah dan tujuan tertentu bagi umatnya. Berikut ini beberapa tujuan khitbah dalam Islam.
- Khitbah bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak laki-laki dan perempuan. Dengan adanya pinangan itu, kedua belah pihak mengerti bahwa pihak laki-laki meminta restu dan kesediaan dari pihak perempuan untuk menerima pinangan.
- Pinangan bertujuan untuk menjalin suasana kekeluargaan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan. Kesempatan berkenalan secara serius ini diharapkan agar calon pasangan membina rumah tangga yang harmonis.
- Menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang antara calon suami dan istri.
- Memantapkan kedua belah pihak yang akan menikah tanpa ada pihak lain yang mendahului pinangan tersebut.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno