tirto.id - Upaya vaksinasi terus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal tersebut berkaitan dengan terus melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia.
Dikutip dari laman Satuan Tugas Penagangan COVID-19, pada tanggal 29 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, tercatat lebih dari 4 juta orang sudah terkonfirmasi COVID-19. Sementara, 5,6 persen dari total data tersebut, yaitu 227 ribu telah dinyatakan masuk ke dalam kasus aktif.
Dari total keseluruhan kasus aktif, 37,8 persen merupakan anak-anak dengan rentang usia 0-18 tahun. Hal tersebut tentunya menunjukkan bahwa 85.806 anak-anak dengan rentang usia 0-18 tahun, masuk ke dalam persentase tertinggi kasus aktif.
Kasus aktif dengan rentang usia 0-18 sebenarnya sudah naik sejak bulan Juni 2021. Tercatat, pada tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi yaitu 2 juta orang dan sebanyak 260 ribu dari data merupakan anak-anak dengan rentang usia 0-18 tahun.
Bersamaan dengan melonjaknya kasus pada anak-anak rentang usia 0-18 tahun, Kemenkes kemudian memilih langkah awal dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahapan 3 bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Inti dari SE Kemenkes tersebut adalah intsruksi untuk dilaksanaknya percepatan vaksinasi tahap tiga bagi usia rentan dan usia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021. Selain itu, juga mencakup instruksi untuk melaksanakan vaksinasi bagi anak-anak dengan rentang usia 12-17 tahun.
Kemudian, terkait beberapa surat yang harus dibawa oleh anak-anak dengan rentang usia 12-17 tahun pada saat vaksinasi, yaitu Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen lain yang menyatakan nomor NIK.
Sedangkan, jenis vaksin yang akan didistribusikan untuk anak-anak dengan rentang usia 12-17 adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,05 ml. Vaksinasi akan diberikan sebanyak dua kali dengan rentang jarak minimal 28 hari sejak pemberian dosis pertama.
Syarat dan Kriteria Anak yang Tidak Boleh Vaksin Covid-19
Anak-anak dengan rentang usia 12-17 tahun yang akan melakukan vaksin harus memenuhi syarat dan kriteria. Dikutip dari Instagram Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, beberapa kriteria anak yang tidak boleh mendapatkan vaksin sebagai berikut:
- Demam dengan suhu 37,5 persen C atau lebih
- Penyintas Covid-19 dalam 3 bulan terakhir
- Telah melakukan imunisasi lain dalam satu bulan terakhir
- Sedang Hamil
- Memiliki Hipertensi yang tidak terkendali
- Memiliki Diabetes yang tidak terkendali
- Sedang menjalani proses pengobatan imunosupresan
- Mengidap penyakit kronik tidak terkendali
- Mempunyai penyakit Sindrom Guillain Barre, Mielitis Transversa, dan Acute Demyelinating Encephalomyelitis
Manfaat Vaksinasi
Vaksinasi merupakan proses pemberian (pendistribusian) vaksin untuk meningkat imunitas aktif seseorang terhadap suatu penyakit. Dengan adanya vaksinasi tersebut, diharapkan seseorang tidak akan sakit atau mengalami sakit ringan serta tidak memberikan penularan kepada orang lain pada saat terpapar penyakit.
Vaksinasi adalah salah satu tindakan untuk memutus penyebaran penyakit menular. Pelaksanaan Vaksin berguna untuk menghilangkan suatu penyakit dalam jangka waktu yang panjang. Orang dewasa atau lansia yang tidak melakukan vaksinasi sesuai jadwal dan tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan mudah terpapar COVID-19.
Secara umum, vaksin COVID-19 memberikan manfaat berupa kekebalan spesifik, sehingga seseorang akan terlindung dari penyakit atau apabila terpapar hanya mengalami sakit ringan. Jenis vaksin yang beredar dalam program vaksinasi saat ini yaitu vaksin Sinovac dan Astrazeneca.
Dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan berupa 5M, yaitu memakai masker (disarankan pemakaian double), mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menghindari adanya keramaian (kerumunan), dan mengurangi mobilitas perjalanan dari tempat tinggal.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Alexander Haryanto