tirto.id - Peserta vaksinasi COVID-19 akan menerima sertifikat vaksin setelah mendapatkan suntikan. Sertifikat tersebut bisa dicek secara daring melalui laman Peduli Lindungi atau lewat aplikasi ponsel pintarnya.
Namun, saat ini ditemukan kendala, sejumlah masyarakat belum bisa mendapatkan sertifikat karena gagal diterbitkan.
Kegagalan penerbitan sertifikat vaksin disebabkan adanya kesalahan pada input data. Dilansir dari laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan, Masalah ini dapat diatasi dengan menyampaikan masalah yang ditemukan melalui surel ke sertifikat@pedulilindungi.id. Sejumlah data diri perlu disertakan dalam isi surel untuk perbaikan data.
Mengutip instagram Kemenkominfo, data diri yang perlu diunggal lewat surel yaitu nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, lokasi dan tanggal vaksinasi, screenshot status sertifikat vaksin di website PeduliLindungi.id, foto KTP, serta foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksinasi.
Di samping itu, peserta juga dapat melampirkan swafoto dengan memegang KTP untuk lebih mempermudah pengecekan. Setelah data diri dikirimkan, peserta dapat memeriksa status vaksinasinya secara berkala di situs Peduli Lindungi.
Kendati demikian, layanan perbaikan data untuk penerbitan sertifikat vaksinasi sementara terbatas bagi warga DKI Jakarta. Kemenkominfo mengatakan, layanan serupa bagi warga non-Jakarta akan disampaikan pada informasi selanjutnya.
Permasalahan sertifikat vaksinasi menjadi hal yang penting belakangan ini. Sebab, sertifikat ini dipakai sebagai akses untuk mendapatkan layanan di tempat publik tertentu. Misalnya sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api hingga syarat agar dapat masuk ke pusat perbelanjaan seperti mall.
Sertifikat vaksinasi diberikan kepada setiap peserta yang telah memperoleh dosis pertama atau pun dosis kedua dari vaksin COVID-19. Dengan mengikuti vaksinasi dua tahap, diharapkan seseorang memperoleh imunitas lebih baik dalam menghadapi infeksi virus corona.
Vaksinasi COVID-19 secara masif diharapkan memunculkan kekebalan kelompok (herd immunity) dalam menekan penyebaran penyakit COVID-19
Cara cek sertifikat vaksin
1. Buka website https://pedulilindungi.id
2. Pilih 'Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi'
3. Login menggunakan nomor handphone yang telah didaftarkan
4. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi
5. Usai berhasil login, klik pada menu 'Sertifikat Vaksin' pada bagian kiri
6. Sertifikat penyuntikan vaksin ditampilkan di menu tersebut.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari