tirto.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mewajibkan pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) di daerah tersebut untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto mengatakan kewajiban sertifikat vaksin tersebut bertujuan untuk melindungi para pengunjung agar mencegah terpapar COVID-19.
"RTH (ruang terbuka hijau) taman masih ditutup. Sementara, TPU kami buka untuk layanan administrasi. Masyarakat kami persyaratkan sudah pernah divaksin minimal dosis satu,” kata Winarto, Kamis (26/8/2021) dilansir dari Antara.
Winarto menambahkan kewajiban untuk menunjukkan vaksinasi tersebut mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 3.
Selain untuk layanan administrasi, kewajiban bukti vaksinasi ini juga diberlakukan bagi anggota keluarga yang menghadiri proses pemakaman jenazah dan wajib menggunakan masker berlapis serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan administrasi dibatasi 25 persen dari kapasitas ruang kantor,” kata Winarto.
Karena itu, Winarto mengharapkan masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi di kantor TPU dapat menerapkan aturan tersebut guna menekan potensi paparan COVID-19.
“Kami saat ini juga sedang menyosialisasikan agar aturan ini diketahui oleh masyarakat luas,” kata Winarto.
Editor: Bayu Septianto