Menuju konten utama

Banyak Data Pribadi, Satgas: Sertifikat Vaksin Tak Perlu Dicetak

Di dalam sertifikat vaksin COVID-19 terdapat QR Code yang berisi data pribadi yang penting.

Banyak Data Pribadi, Satgas: Sertifikat Vaksin Tak Perlu Dicetak
Tampilan awal aplikasi Peduli Lindungi yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona. (ANTARA/Arindra Meodia)

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk dapat mengakses sertifikat vaksin COVID-19 tanpa harus mencetak. Hal itu juga untuk mencegah kebocoran data.

“Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021).

Dengan mengunduh aplikasi tersebut, maka masyarakat yang telah melakukan suntik vaksin COVID-19 akan terdaftar dan dapat mengakses sertifikasi vaksin di aplikasi tersebut.

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku.

Potensi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan yang merugikan pemilik data itu sangat mungkin terjadi.

Sebab dalam sertifikat vaksin terdapat sejumlah data pribadi yang penting di antaranya adalah nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat; nomor induk kependudukan (NIK); tanggal lahir; kode batang (barcode); tanggal vaksin diberikan; informasi dosis vaksinasi; merek vaksin yang diperlukan; nomor batch vaksin; dan pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan.

Sebelumnya pada melalui siaran pers resmi pada 14 Agustus 2021 lalu, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan ratusan jasa penyedia percetakan kartu vaksin COVID-19 yang ada di lokapasar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri.

Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT VAKSIN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto