tirto.id - Kementerian Perdagangan menemukan pelanggaran dari para penjaja jasa cetak sertifikat vaksinasi COVID-109 di toko daring. Akibatnya layanan jasa cetak mereka diblokir dari toko daring.
"Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar, sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, Minggu (15/8/2021).
Sertifikat vaksinasi COVID-19 marak dicetak karena dianggap memudahkan warga saat akan masuk ke mal selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Padahal warga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi.
Pelanggaran penjaja jasa cetak vaksin adalah terkait potensi kebocoran data pribadi. Dalam prosedur pencetakan sertifikat harus diakses oleh pemilik. Dalam sertifikat memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk atau informasi pribadi lainnya.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah meningkatkan pengawasan Jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di loka pasar Indonesia. Hal ini menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
“Kementerian Perdagangan telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di lokapasar. Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “ jasa cetak vaksin” dan sejenisnya," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali