tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
Anies juga menyatakan pendamping bansos yang memberlakukan kebijakan tersebut telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal tersebut menanggapi Lurah Utan Panjang yang membuat kebijakan bagi warga yang belum divaksinasi Covid-19, tak bisa menerima bantuan pangan nontunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Alasannya, kebijakan itu sengaja diterapkan untuk mempercepat vaksinasi.
"Tidak boleh, itu melanggar. Kalau pembagian bantuan sosial, tidak boleh [Buat kebijakan wajib sudah vaksin], kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin, nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin, itu enggak boleh," kata Anies di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu kembali menegaskan, seluruh kegiatan yang bersifat kemanusiaan, tidak boleh dihubungkan dengan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
"Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apapun juga," pungkasnya.
Anies meminta kepada seluruh warga yang melakukan kegiatan di sektor-sektor atau tempat harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomo 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.
Sertifikat vaksin dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto