tirto.id - PT TransJakarta mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat wajib bagi calon penumpang busway selama pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menjelaskan, penumpang kini diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum naik Transjakarta. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.
Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Coronavirus Disease 2019.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.” ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (12/8/2021).
Kebijakan ini, kata Prasetia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Coronavirus Disease 2019.
Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.
“Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” jelas dia.
Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.
“Kami mengimbau, masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” terag dia.
Ia menjelaskan, selama penerapan masa PPKM level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 wib sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 wib.
Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh 6 orang pelanggan untuk bus Mikro.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri