tirto.id - Penerimaan Polri 2022 untuk rekrutmen Taruna Akpol telah dibuka. Jadwal pendaftaran Akpol 2022 dibuka sejak 31 Maret sampai 11 April 2022. Informasi tersebut sesuai dengan pengumuman yang tercantum di situs penerimaan.polri.go.id.
Berdasarkan pada Surat Pengumuman Mabes Polri Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1/2022, rekrutmen kali ini akan menerima peserta didik Akpol sebanyak 175 orang. Jumlah itu terdiri atas 150 taruna (laki-laki) dan 25 taruni (perempuan).
"Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon perwira Polri untuk jadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol," demikian isi penggalan surat pengumuman itu.
Pendaftaran calon taruna Akpol 2022 dilakukan secara online melalui situs penerimaan.polri.go.id. Laman itu merupakan situs web khusus yang disiapkan Polri untuk pendaftaran rekrutmen anggota kepolisian.
Seleksi terhadap para pendaftar akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni di daerah (dilaksanakan oleh panitia daerah di Polda) dan di tingkap pusat oleh Panitia Pusat di Akademi Kepolisian Semarang.
Mereka yang berhasil lolos seleksi akan mengikuti pendidikan selama 4 tahun di Akpol Semarang. Adapun proses pendidikan akan dimulai pada tanggal 2 Agustus 2022.
Syarat Pendaftaran Akpol 2022
Terdapat sejumlah persyaratan umum dan syarat khusus yang mesti dicermati oleh para pendaftar calon taruna dan taruni Akpol 2022. Persyaratan itu terdiri atas sejumlah kriteria pendaftar serta dokumen yang harus dipersiapkan saat mendaftar secara online
1. Persyaratan umum di pendaftaran Akpol 2022:
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
2. Persyaratan khusus di pendaftaran Akpol 2022:
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI/PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. Berijazah minimal SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah paket A, B, dan C), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lulusan 2016-2019 punya nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 70,00.
- Lulusan 2020 dan 2021 punya nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00, atau nilai ijazah rata-rata minimal B jika menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
- Ketentuan nilai rata-rata kelulusan untuk lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
- Khusus lulusan 2016-2018 asal Papua dan Papua Barat, punya nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 60,00.
- Khusus lulusan 2019 asal Papua dan Papua Barat, punya nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 55,00;
- Khusus lulusan 2020 dan 2021 Papua dan Papua Barat, punya nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00, atau nilai ijazah rata-rata minimal C jika memakai alphabet (A, B, C, D);
- Ketentuan nilai rata-rata kelulusan untuk lulusan 2022 asal Papua dan Papua Barat, ditentukan kemudian.
- Lulusan tahun 2022 (masih kelas XII), punya nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A jika menggunakan alphabet (A, B, C, D).
- Khusus lulusan 2022 (masih kelas XII) asal Papua dan Papua Barat, punya nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00, atau minimal B jika menggunakan alphabet.
- Bagi pendaftar berumur 16 sampai kurang dari 17 tahun, ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau minimal A jika menggunakan alphabet, serta memiliki kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau minimal A jika menggunakan alphabet, dan melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
- Lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau sekolah berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna dan Taruni Akpol 2022.
- Pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren, punya nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, minimal 75,00 atau B jika menggunakan alphabet.
c. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat pembukaan pendidikan.
d. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang ber1aku): 165 cm (bagi pria) dan 163 cm (bagi perempuan)
e. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah punya anak biologis (anak kandung), serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama/adat.
g. Peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
h. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh
lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara, tidak dapat mendaftar.
i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat atau Panitia Daerah (Panpus/Panda).
j. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
k. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
l. Membuat surat pernyataan bermaterai, menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di semua bidang tugas Kepolisian. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
m. Membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
n. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur di huruf j dan k;
o. Pendaftar yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
p. Pendaftar berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan, pendaftar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
q. Peserta calon Taruna/i dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara, yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK. Atau, peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan Polda DIY, sementara yang berasal dari SMA Krida Nusantara bisa mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan di Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
r. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun, terhitung sejak diangkat jadi Perwira Polri.
s. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
t. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain.
u. Calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
v. Pendaftar yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus memenuhi ketentuan berikut:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.
w. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian di tingkat panitia daerah (panda) dan panitia pusat (panpus).
Ketentuan dan persyaratan selengkapnya bisa dicek di Surat Pengumuman Mabes Polri di link PDF ini.
Cara Pendaftaran Taruna Akpol 2022: Ada 2 Tahap
Berikut ini perincian tata cara pendaftaran menjadi peserta seleksi calon taruna dan taruni Akpol 2022. Pendaftaran ini dimulai dari proses registrasi secara online. Lalu, dilanjutkan dengan tahap verifikasi serta penyerahan berkas persyaratan di kantor Polres.
1. Cara pendaftaran online di penerimaan.polri.go.id
- Buka laman penerimaan.polri.go.id
- Klik menu pendaftaran taruna Akpol 2022
- Klik ikon "Daftar"
- Isi form registrasi dengan data identitas pendaftar, NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat di form registrasi online
- Pendaftar wajib mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
- Setelah mengisi form registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online serta username dan password
- Username dan password itu bisa dipakai untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar serta mengunggah berkas-berkas persyaratan
- Dashboard pendaftar juga berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti
- Lalu, pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi data di kantor Polres
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Tata cara verifikasi data dan dokumen di kantor Polres:
a. Proses verifikasi dilaksanakan secara offline di kantor Polres setempat.
b. Jadwal verifikasi offline setiap harinya pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.
c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi yang menjadi syarat pendaftaran.
d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres.
e. Pendaftar membawa berkas administrasi persyaratan versi asli dan fotokopi rangkap dua. Adapun sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa ke kantor Polres adalah:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir Disdukcapil setempat (KK yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir)
- Akte Kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat (Akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir)
- Ijazah SD, SMP, SMA/MA/sederajat (ijazah sudah memakai barcode tidak perlu dilegalisir) dan transkrip nilai versi asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopinya yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
- Pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar
- Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat permohonan jadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat pemyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di situs web penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. pendaftar kemudian menjalani pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
g. Pendaftar yang sudah dinyatakan lengkap berkas administrasinya dan melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya akan mendapatkan nomor ujian dari panitia daerah (verifikasi offline). Nomor ujian itu akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Editor: Yantina Debora