Menuju konten utama

Syarat CPNS 2023: Solusi Beda Data antara Ijazah dengan KTP

Tiga solusi yang bisa dilakukan jika ada beda data antara ijazah dengan KTP untuk syarat daftar CPNS 2023.

Syarat CPNS 2023: Solusi Beda Data antara Ijazah dengan KTP
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka dalam waktu dekat. Calon pendaftar disarankan untuk menyiapkan syarat CPNS 2023 mulai dari sekarang, termasuk data diri sesuai ijazah dan KTP.

Data yang tercantum di dalam ijazah dan KTP, seperti nama lengkap hingga tanggal lahir sebaiknya sama. Namun, bagaimana jika ada beda data antara ijazah dengan KTP?

Kasus beda data antara ijazah dengan KTP merupakan kasus yang umum terjadi dalam seleksiCPNS 2023. Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa solusi yang disarankan untuk mengatasi beda data antara ijazah dengan KTP.

Namun, sebelum mengetahui lebih lanjut terkait solusi beda data antara ijazah dengan KTP ada baiknya mengetahui syarat CPNS 2023 terlebih dahulu.

Syarat Dokumen CPNS 2023

Ada beberapa dokumen yang wajib diserahkan dalam proses pendaftaran CPNS dari tahun ke tahun, termasuk CPNS 2023. Beberapasyaratdokumen CPNS yang dibuka dari tahun ke tahun antara lain:

  • pas foto;
  • swafoto;
  • KTP;
  • surat lamaran;
  • ijazah;
  • transkrip nilai;
  • dokumen pendukung atau sertifikat yang disarankan oleh masing-masing instansi.

Seluruh dokumen tersebut wajib disertakan dalam proses pendaftaranonline di SSCASN. Berdasarkan informasi yang tercantum di laman tanya jawabSSCASN, dokumen foto seperti pas foto dan swafoto biasanya diunggah dalam bentukfileJPG.

Sedangkan, dokumen lainnya sepertisurat lamaran, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat diunggah dalam bentuk PDF. Syarat ini bisa berubah atau bertambah sesuai dengan kebijakan panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS 2023.

Solusi Beda Data antara Ijazah dan KTP untuk Daftar CPNS

Ijazah dan KTP sama-sama merupakan syarat dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaranCPNS. Keduanya memuat informasi penting terkait data diri pelamar.

Ijazah digunakan panitia seleksi untuk mengetahui bahwa pelamar memang benar sudah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi atau SLTA/SMA/SMK, sederajat. Sementara itu, KTP ada dokumen yang menunjukkan kebenaran identitas pelamar.

Setiap dokumen wajib menunjukkan kesesuaian satu sama lain. Artinya informasi-informasi yang biasanya tercantum di ijazah dan KTP, seperti nama atau tanggal lahir sebaiknya sama.

Perbedaan antara nama dengan ijazah dapat mengakibatkan kerancuan dalam proses pendaftaran. Bahkan, dalam kasus tertentu, situasi semacam ini bisa jadi penghambat pelamar mendaftar CPNS.

Lantas, bagaimana cara mengatasi perbedaan antara data di ijazah dan KTP? BerikutTirtomenghimpun beberapa solusi yang bisa dilakukan pelamar:

1. Lakukan perbaikan di Disdukcapil

Apabila perbedaan nama antara data di ijazah terjadi karena kesalahan di KTP, maka pelamar disarankan untuk mengajukan perbaikan diDisdukcapil.

Proses perbaikan data KTP di Disdukcapil ini memang bisa dilakukan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, perbaikan data di KTP ini bisa disesuaikan dengan beberapa dokumen, seperti ijazah, kartu keluarga (KK), atau akta kelahiran.

“Kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya seperti yang dikutip dari situs Dirjen Dukcapil, Sabtu (9/9/2023).

Proses perbaikan data di setiap Disdukcapil daerah berbeda-beda, bisa secara online maupunoffline.

Namun, layananonlineperbaikan data KTP di Disdukcapil belum tersedia di semua daerah, sehingga pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Dukcapil setempat.

2. Lakukan perbaikan di layanan akademik perguruan tinggi

Apabila perbedaan data diri terjadi karena kesalahan cetak pada ijazah, maka pelamar dapat mengajukan perbaikan ke perguruan tinggi.Perbaikan data diri ijazah di perguruan tinggi biasanya dilayani di kantor administrasi atau akademik kampus.

Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat yang berbeda-beda untuk permohonan perbaikan data ini. Pelamar mungkin akan dimintai sejumlah berkas pendukung seperti KTP, KK,akta kelahiran, dan data berisi identitas resmi lainnya.

3. Masukkan data diri sesuai instruksi instansi

Sebelum melakukan perbaikan data diri, pastikan syarat dan ketentuan yang diajukan oleh sejumlah instansi. Hal ini karena tidak setiap instansi mewajibkan pelamar untuk melakukan perbaikan data diri saat melamar CPNS.

Faktanya, ada sejumlah instansi yang memperbolehkan pelamar tetap mendaftar meskipun ada perbedaan nama atau data lain di ijazah dengan KTP. Artinya pelamar tidak harus mengajukan perbaikan ke Disdukcapil maupun kantor administrasi perguruan tinggi.

Misalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pada seleksi CPNS 2021, Kemenhub tetap mengizinkan pelamar yang memiliki perbedaan data diri di ijazah danKTPtetap melamar.

Namun, bagi pelamar yang memiliki data berbeda diwajibkan melakukan penyesuaian nama pada saat proses pendaftaran. Dikutip dari situsCPNS Kemenhub, jika terjadi perbedaan nama di ijazah dan KTP, maka nama yang disesuaikan adalah nama yang tertera di ijazah.

Begitu pula dengan data tanggal lahir dan tingkat pendidikan, sebagai berikut:

Perbedaan dataData yang Diisi saat Pendaftaran
Nama lengkap pelamarIjazah
Tanggal lahir pelamarIjazah
Tingkat pendidikanIjazah
Program studiIjazah
Akreditasi perguruan tinggiIjazah/sertifikat

Perlu diketahui bahwa ketentuan di atas hanya berlaku pada saat seleksi CPNS Kemenhub 2021. Ketentuan dapat berbeda pada masing-masinginstansidan kebijakan baru yang berlaku di tahun 2023.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora