Menuju konten utama

Syarat & Cara Dapat Bendera Merah Putih Gratis dari Pemkot Surabaya

Secara teknis, warga Kota Surabaya bisa mendapatkan bendera Merah Putih gratis dengan menghubungi kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Syarat & Cara Dapat Bendera Merah Putih Gratis dari Pemkot Surabaya
Calon pembeli memilih hiasan bernuansa bendera Merah Putih yang dijual di kawasan Taman Makam Pahlawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/8/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membagikan 13.884 bendera merah putih gratis kepada warga Kota Pahlawan menyambut HUT RI ke-77.

Bendera Merah Putih wajib dikibarkan secara serentak di lingkungan warga masing-masing pada tanggal 1-31 Agustus 2022 jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77.

Imbauan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

“Kami mengajak Bapak/Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut: (1) Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022,” bunyi SE tersebut diteken Mensesneg, Pratikno, pada 12 Juli 2022.

Bagi warga Kota Pahlawan yang belum memiliki bendera Merah Putih bisa memanfaatkan program yang sedang dijalankan oleh Pemkot Surabaya.

Sebanyak 13.884 bendera merah putih dibagian secara cuma-cuma atau gratis kepada warga Kota Surabaya.

Cara Dapat Bendera Merah Putih Gratis dari Pemkot Surabaya & Syaratnya

Tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan bendera Merah Putih gratis dari Pemkot Surabaya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan bahwa bendera Merah Putih tersebut sudah ada di kantor kecamatan dan kelurahan.

“Kalau ada warga yang perlu, bisa menghubungi kecamatan dan kelurahan,” katanya di Surabaya pada 8 Agustus 2022 seperti dikutip dari Antara.

Secara teknis, warga Kota Surabaya bisa mendapatkan bendera Merah Putih gratis dengan menghubungi kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

“Bisa pula mendapatkannya dengan menghubungi Kantor Bakesbangpol Surabaya,” ujar Yayuk, panggilan lekat Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya itu juga menjelaskan bahwa bendera-bendera yang telah terkumpul di Kantor Bakesbangpol, nantinya pada 10 Agustus 2022, sebagian akan dibagikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Pada tanggal tersebut, Wali Kota Surabaya bakal membagikan bendera Merah Putih secara langsung ke rumah-rumah warga yang membutuhkan.

“Mungkin nanti kami rencanakan sekitar Tambaksari untuk membagikan langsung kepada warga yang membutuhkan,” kata Yayuk.

Bendera Merah Putih Gratis dari Pemprov Jatim

Selain Pemkot Surabaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) juga membagikan bendera Merah Putih secara gratis kepada warganya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan bendera Merah Putih gratis tersebut dapat mendatangi Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya.

Mengenai waktu pengambilan bendera berlangsung selama 14 hari atau dua pekan, dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2022 pukul 10.00-16.00 WIB.

Selain itu, warga juga diminta untuk mendaftar secara daring melalui laman khusus yang telah disediakan Pemprov Jatim beralamat di https://bit.ly/benderaGratisJatim.

“Pendaftaran untuk pengambilan bendera ini hanya berlaku satu bendera untuk satu kepala keluarga,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, pada 1 Agustus 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait HUT RI KE-77 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora