Menuju konten utama

Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus 2022 HUT RI 77

Dalam SE Mensesneg masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada periode waktu tertentu.

Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus 2022 HUT RI 77
Petugas mengibarkan Bendera Merah Putih di Bukit Klangon, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (16/8/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Himbauan pemasangan bendera Merah Putih dalam peringatan HUT RI ke-77 jelang 17 Agustus 2022 telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Temo, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

“Dengan hormat kami menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,” isi SE tersebut diteken Mensesneg selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, Pratikno, ditekan 12 Juli 2022.

Dalam SE tersebut setidaknya terdapat sejumlah himbauan terkait dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, termasuk soal aturan pemasangan bendera Merah Putih.

Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih

Mensesneg mengimbau masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, salah satunya dengan mengibarkan bendera Merah Putih.

Dalam SE tersebut masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada periode waktu tertentu.

“Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022,” tulis Mensesneg.

Lain itu, Mensesneg mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penangan COVID-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing.

Dan yang tak kalah penting, SE tersebut juga mengingatkan agar masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 tersebut tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Himbauan Lainnya dalam SE Mensesneg

Selain mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak, SE Mensesneg juga menyampaikan sejumlah imbauan lain, yakni sebagai berikut:

  • Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak tanggal 20 juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
  • Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
  • Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  • Adapun media yang dimaksud, seperti desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain.
  • Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
  • Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.
  • Pada kurun waktu tersebut, masyarakat diimbau berdiri tegap saat lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati detik-detik proklamasi.
  • Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  • Guna mendukung pelaksanaan aktivitas tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan.

Baca juga artikel terkait HUT RI KE-77 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora