tirto.id - Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 sebagai libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI). Surat edaran terkait libur tanggal 18 Agustus 2025 dalam format pdf pun mulai dicari publik yang ingin mengonfirmasi berita tersebut.
Libur nasional dan cuti bersama dalam satu tahun biasanya diputuskan di akhir tahun sebelumnya dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diatur dalam SKB 3 Menteri yang dirilis pada Oktober 2024 lalu. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional di tahun 2025 adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Tambahan
Dalam Siaran Pers: 04/SP/VIII/Humas/2025, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengatakan jika pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil sebagai hadiah kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia.
“Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas,” demikain isi isi siaran pers yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Dokumen siaran pers mengenai 18 Agustus 2025 libur nasional bisa diakses di sini.
Tentu saja hal ini disambut hangat oleh publik. Seperti diketahui, tanggal 17 Agustus yang merupakan libur nasional karena merupakan Hari Kemerdekaan Indonesia, tahun ini jatuh di hari Minggu.
Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025 PDF, Apakah Sudah Ada?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada surat edaran yang menyatakan libur nasional pada 18 Agustus 2025 yang dikeluarkan Pemerintah versi PDF maupun dalam bentuk apapun.
Jika mengacu pada SKB 3 Menteri, pada Agustus 2025 hanya ada satu hari libur nasional yakni tanggal 17 Agustus. Karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, maka seharusnya tidak ada tanggal merah lainnya selain hari Minggu.
Libur tambahan yaitu tanggal 18 Agustus 2025 hanya tercantum dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang sudah disebutkan di atas.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berikut jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama 2025 mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025:
Libur Nasional 2025
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
- 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































