Menuju konten utama

Suramlan Pinjam Uang untuk Suap Bupati Klaten

Bupati Sri Hartini menentukan besaran uang syukuran untuk posisi kepala bagian sebesar Rp200 juta dan kepala seksi sebesar Rp30 juta.

Suramlan Pinjam Uang untuk Suap Bupati Klaten
Mantan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Rabu (22/2). Suramlan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasusnya yang telah memasuki tahap kedua dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng dalam kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten yang menjerat dirinya. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan mengaku terpaksa mencari pinjaman untuk menyuap Bupati Sri Hartini, demi naik jabatan. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa di sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten dengan terdakwa Suramlan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/3/2017).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono menjelaskan bahwa uang suap yang diberikan kepada bupati itu disebut dengan uang syukuran.

"Terdakwa didakwa telah memberikan suap kepada bupati sebesar Rp200 juta," kata Sukmono.

Lebih lanjut Sukmono menjelaskan pemberian suap itu berkaitan dengan jabatan Kepala Bidang SMP yang dijanjikan Sri Hartini kepada Suramlan.

Bupati Sri Hartini, kata dia, menentukan besaran uang syukuran untuk posisi kepala bagian sebesar Rp200 juta dan kepala seksi sebesar Rp30 juta.

Selain itu, jaksa juga membongkar peran Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya dalam dugaan kasus suap tersebut. Ia menjelaskan Bambang menawarkan jabatan Kabid SMP kepada Suramlan dengan syarat memberikan uang sebesar Rp200 juta.

"Terdakwa kemudian menyampaikan jika dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta bantuan untuk dicarikan pinjaman," katanya.

Melihat hal tersebut, Bambang kemudian mencarikan pinjaman yang selanjutnya disetorkan kepada Bupati Sri Hartini dalam beberapa kesempatan.

Ia melanjutkan, permberian pertama sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai uang muka. Kemudian diserahkan lagi uang dengan total Rp150 juta melalui Bambang sebagai pelunasan setelah nama terdakwa masuk dalam draf rencana pengukuhan dan pelantikan pejabat baru.

Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum Suramlan, Yosep Parera langsung memberikan tanggapan. Yosep menilai dakwaan jaksa kabur.

"Terdakwa dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi," katanya.

Ia mengatakan inisiatif suap justru berasal dari Bupati Klaten kepada Bambang Teguh Satya untuk mencari pejabat yang ingin naik jabatan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar pasal 5 atau 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KLATEN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto