Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Surabaya Masuk Zona Merah, Risma Didesak Buka Data Sebaran COVID-19

Pemkot Surabaya dan wali kota Tri Rismaharini didesak membuka data sebaran warga yang sudah masuk ODP dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait COVID-19.

Surabaya Masuk Zona Merah, Risma Didesak Buka Data Sebaran COVID-19
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota atau wali kota Tri Rismaharini membuka data sebaran warga yang sudah masuk orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait COVID-19.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfud mengatakan data sebaran COVID-19 memang perlu dibuka ke publik untuk mengantisipasi penyebaran virus ini.

"Ibu wali kota dan pemkot harus menerima semua masukan ini untuk kebaikan warga Surabaya," kata dia pada Senin (23/3/2020).

Menurut dia, pihaknya sampai detik ini belum mengetahui sebaran COVID-19 itu sampai mana saja. Sementara di sisi lain pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur sebagian sudah mengumumkan ke publik data sebaran COVID-19.

Bahkan, warga bisa melihat foto-foto sebaran COVID-19 tiap kabupaten/kota melalui media sosial. "Kita ini anggota dewan saja tidak tahu apalagi masyarakat," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia mengatakan kalau pihaknya mengetahui sebaran virus itu, mungkin bisa membantu untuk melokalisir. Artinya, semua pihak bahu membahu gotong royong mengatasi persoalan itu.

“Ayolah kita lepas baju masing-masing jangan terus ngomong zona merah, kita bercanda. Ini bukan waktunya bercanda karena menyangkut nyawa manusia," ujarnya.

Hal sama dikatakan anggota Komisi D DPRD Surabaya Ibnu Shobir. Ia mengatakan dengan dibukanya data sebaran COVID-19, masyarakat bisa waspada sehingga menghindari zona–zona yang berpotensi bahaya untuk dilalui.

"Hal ini untuk membedakan mana saja daerah yang masih bisa dikunjungi dan harus dihindari. Ini untuk keselamatan warga Surabaya dan untuk mengamankan kepentingan yang lebih besar," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut dia, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menyampaikan jika Surabaya masuk zona merah yang artinya peringatan bagi pemerintah kota sekaligus seluruh warga untuk lebih efektif lagi melakukan proses pencegahan penyebaran supaya tidak masif.

Selain itu juga menerapkan social distancing atau jaga jarak saat berkomunikasi.

Social distancing, lanjut Shobir, juga harus diikuti dengan langkah–langkah konkrit melalui himbauan yang terus menerus kepada masyarakat supaya mematuhi jarak aman ketika berkomunikasi. Selain itu juga menghindari kerumunan agar lebih diperkuat.

"Kalau perlu ada semacam himbauan yang langsung turun ke masyarakat. Petugas disiapkan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat," kata dia.

Menurut dia, pemkot Surabaya perlu membuka data mana saja yang menjadi titik rawan sehingga harus dihindari. "Saya kira data perlu dibuka tetapi bukan dalam konteks menimbulkan kepanikan, masyarakat berhak tahu kalau di lingkungannya itu ada penderita sehingga harus dihindari," kata dia.

Pemkot Surabaya sebetulnya telah meluncurkan laman www.lawancovid19.surabaya.go.id. untuk sarana konsultasi seputar COVID-19. Hanya saja, laman tersebut tidak menampilkan data sebaran COVID-19 di Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser sebelumnya mengatakan laman itu dibuat untuk sarana konsultasi seputar COVID-19 mulai dari pengertian virus tersebut, cara pencegahan sampai pada tataran tindakan yang langsung terhubung dengan petugas dari Dinkes.

"Jadi laman yang dinamakan Bu Risma adalah Lawan COVID-19 ini adalah ruang konsultasi antarwarga dengan dinas terkait di Pemkot Surabaya. Sehingga ada feedback langsung kepada penanya (warga)," kata M. Fikser.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz