tirto.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berencana mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengendalikan penularan virus Corona atau COVID-19. Hal itu disampaikan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, Steaven Dandel.
"Data epidemiologi kami makin jelas dan clear, kami akan menganalisa selanjutnya diusulkan (penerapan PSBB) ke Kementerian Kesehatan," kata Steaven di Manado, Kamis (30/4/2020).
Menurut data yang disiarkan di laman resmi pemerintah provinsi, di Sulawesi Utara hingga 29 April 2020 petang ada 44 pasien positif COVID-19 dengan rincian 27 masih dirawat, 14 sudah sembuh, dan tiga meninggal dunia.
Kasus COVID-19 tersebar di Kepulauan Sangihe (1), Bitung (3), Minahasa Utara (2), Manado (25), Minahasa (1), Tomohon (6), dan Kota Mobagu (6).
"Dari 15 daerah yang ada, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terdistribusi di tujuh kabupaten dan kota," kata Steaven.
Apabila dibandingkan dengan kondisi di Provinsi Gorontalo, kata dia, peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara tergolong cepat yakni sekitar 15 kasus yang dikonfirmasi sebagai COVID-19 dalam sepekan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menurut Steaven, juga memantau pola penularan virus corona di kabupaten/kota untuk mengecek potensi kejadian transmisi lokal.
"Di Sulut sudah kita petakan dari tanggal 14 Maret sampai 29 April 2020 beberapa daerah kabupaten dan kota yang harus mendapatkan perhatian," ujarnya.
Steaven menambahkan, karena kasus COVID-19 paling banyak ditemukan di Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu maka pengusulan penerapan PSBB bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kota.
"Ini harus dikoordinasikan secara paripurna daerah mana yang harus di PSBB ketika itu diusulkan pemerintah provinsi, sehingga bisa simultan dan sinergis," jelasnya.
Dalam menyampaikan usul penerapan PSBB, lanjut dia, selain mempersiapkan peningkatan upaya pengendalian penularan penyakit pemerintah daerah juga bakal menyiapkan penanganan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan