tirto.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur menyampaikan saat ini sedang menangani temuan klaster baru pasien yang terkonfirmasi positif di kawasan Pabrik Rokok Sampoerna, Rungkut, Surabaya.
"Kami sudah bertemu dengan manajemen perusahaan untuk menangani persoalan ini," ujar Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi di Surabaya, Rabu (30/4/2020) malam.
Manajemen perusahaan Sampoerna, kata Joni, membenarkan bahwa terdapat dua karyawannya yang positif terinfeksi COVID-19 dan sudah dirawat di rumah sakit. Namun, keduanya telah meninggal dunia.
Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Gugus Tugas COVID-19 Jatim melakukan tracing di dalam kompleks pabrik Sampoerna dan teridentifikasi terdapat sembilan orang yang statusnya pasien dalam pengawasan (PDP), lalu mereka dirujuk ke rumah sakit.
Selain itu, sebanyak 163 orang di perusahaan Sampoerna juga sudah dilakukan swab PCR yang hasilnya akan muncul dalam satu hingga dua hari ke depan.
Tidak itu saja, Gugus Tugas COVID-19 Jatim juga telah melakukan rapid test dan diketahui sebanyak 63 orang hasilnya reaktif (positif).
"Mereka sudah dimasukkan ke ruang isolasi oleh PT Sampoerna dan kami awasi dengan menempatkan tenaga medis ke sana. Insyaallah besok (30/4/2020), dilakukan swab PCR di RSUD dr Soetomo Surabaya," ucapnya.
Sementara itu, mayoritas karyawan Sampoerna yang hasil rapid test-nya reaktif atau positif, kondisi tubuhnya sehat sehingga tidak tampak gejala klinis, seperti demam maupun batuk.
Sejumlah langkah-langkah, lanjut Joni, juga dilakukan oleh tim tracing Gugus Tugas COVID-19 serta Dinas Kesehatan, bahwa yang satu kompleks dengan perusahaan Sampoerna tersebut atau sekitar 500-an orang telah ditutup dan karyawannya diliburkan.
"Yang dekat dengan karyawan sudah positif, maka besok akan dilakukan tes PCR," tutur dr Joni Wahyuhadi, yang juga Direktur Utama RSUD dr Soetomo Surabaya tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, kantor atau perusahaan yang tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan akan dikenai sanksi.
Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.
Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz