Menuju konten utama

Kantor yang Tak Liburkan Pekerja Saat PSBB Surabaya akan Disanksi

Eddy Christijanto menegaskan, kantor atau perusahaan yang tak liburkan pegawainya saat PSBB di Surabaya akan dikenai sanksi.

Kantor yang Tak Liburkan Pekerja Saat PSBB Surabaya akan Disanksi
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, kantor atau perusahaan yang tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Selasa hingga 14 hari ke depan akan dikenai sanksi.

"Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup," kata Eddy sebagaimana dilansir Antara, Selasa (28/4/2020)

"Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin. Tapi diharap tidak sampai ke sana," ia menambahkan.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.

Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.

Eddy meminta seluruh warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Insyaallah harapan kita satu putaran saja PSBB," katanya.

Sementara itu, kemacetan lalu lintas terjadi di Bunderan Waru atau perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020) pagi, saat hari pertama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Iya itu macet karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya," kata Eddy Christijanto saat dihubungi ANTARA di Surabaya.

Menurut dia, dengan adanya pemeriksaan kendaraan di Bunderan Waru ke arah Jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut akan menjadi efek jerah agar warga tidak keluar rumah atau ke Surabaya tanpa tujuan yang jelas.

Selain itu, Eddy menilai adanya kemacetan di Bunderan Waru bukan kerana warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, melainkan warga tidak mau tahu dan menganggap PSBB layaknya seperti hari-hari biasanya.

"Mereka mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, petugas akan membiarkan," katanya.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH