Menuju konten utama

Kemacetan Terjadi di Hari Pertama PSBB di Surabaya

Kemacetan terjadi akibat adanya pemeriksaan kendaraan di Bunderan Waru atau perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemacetan Terjadi di Hari Pertama PSBB di Surabaya
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Kemacetan lalu lintas terjadi di hari pertama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di Bunderan Waru atau perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang disebabkan adanya pemeriksaan kendaraan yang akan menuju ke Surabaya.

"Iya itu macet karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto dikutip dari Antara, Selasa (28/4/2020).

Menurut Eddy dengan adanya pemeriksaan kendaraan di Bunderan Waru ke arah Jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut akan menjadi efek jera agar warga tidak keluar rumah atau ke Surabaya tanpa tujuan yang jelas.

Kemacetan yang terjadi di Bunderan Waru, menurut Eddy bukan kerana warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, melainkan tidak mau tahu dan menganggap PSBB layaknya seperti hari-hari biasanya.

"Mereka mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, petugas akan membiarkan," katanya.

Eddy mengakui kemacetan yang terjadi diakibatkan kurangnya jumlah petugas yang menjaga di perbatasan Bunderan Waru sehingga pada saat pemeriksaan kendaraan sempat kewalahan.

"Ini akan kami tambah petugas jaga dari Satpol PP dan Linmas di sana," ujarnya.

Untuk sanksi, lanjut dia, pihaknya masih memberikan toleransi kepada warga di hari pertama pelaksanaan PSBB ini. Hanya saja, lanjut dia, bagi warga yang suhu badannya di atas 38 derajat pada saat pemeriksaan, maka tidak ada toleransi.

"Mereka tidak boleh masuk Surabaya dan harus menjalankan rapid test," katanya.

Sedangkan mengenai sanksi lainnya, Eddy mengatakan merupakan kewenangan pihak kepolisian karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tidak diatur untuk sanksi berupa pidana.

"Kami beri peringatan secara lisan dan tertulis dan jika masih melanggar ya dihentikan tidak boleh masuk Surabaya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto