tirto.id - Platform kebugaran Strava memastikan tidak akan menaikkan harga layanan berlangganannya di Indonesia meski telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri.
Kebijakan tersebut menyusul penunjukan Strava oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai salah satu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas layanan digital berbayar di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Strava menyatakan akan menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut dengan menyerap langsung biaya tambahan yang timbul akibat penerapan PPN.
“Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah,” tulis Strava dalam pernyataan resminya kepada Tirto, Rabu, (8/7/2026).
Perusahaan juga menegaskan langkah menyerap biaya PPN dilakukan untuk tetap mendukung misinya mendorong masyarakat Indonesia menjalani hidup yang lebih aktif dan sehat.
“Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri,” demikian keterangan resmi Strava.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































