Menuju konten utama

Status Kewarganegaraan Arcandra Perlu Diskresi Presiden

Pemulihan kewarganegaraan Arcandra Tahar perlu dilakukan melalui diskresi Presiden. Sebab, pemulihan dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa dianggap kurang tepat.

Status Kewarganegaraan Arcandra Perlu Diskresi Presiden
Paspor Arcandra Tahar. [Grafis/Tf Subarkah]

tirto.id - Diskresi Presiden dinilai sebagai pilihan yang tepat dalam menindaklanjuti proses pemulihan kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Hal itu dikemukakan pakar hukum tata negara Refly Harun kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (26/8/2016).

"Kita harus menghargai kepulangannya ke Indonesia. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai, dan butuh diskresi presiden," kata Refly.

Pemulihan kewarganegaraan Arcandra yang dilakukan melalui ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa, menurut Refly, adalah kurang tepat sebab pasal itu diperuntukkan bagi warga negara asing.

Untuk itu, Refly memandang diperlukan kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra. Dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra juga harus memperoleh dukungan dari DPR.

"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya selaku Menteri ESDM karena yang bersangkutan ditengarai memiliki dwi kewarganegaraan AS-Indonesia.

Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak mengakomodasi seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan. Dengan demikian, status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak lah berlaku di Indonesia dan yang bersangkutan otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Arcandra dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi, antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia, atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa bagi Indonesia.

Baca juga artikel terkait KEWARGANEGARAAN GANDA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari