Menuju konten utama

Stafsus Angkie Usul Ada Kolom Ragam Disabilitas di Dukcapil

Kolom ragam disabilitas, tidak hanya mempermudah penyandang disabilitas, namun juga membantu aparatur pemerintahan dalam melakukan identifikasi.

Stafsus Angkie Usul Ada Kolom Ragam Disabilitas di Dukcapil
Sejumlah warga penyandang tunanetra yang tergabung dalam Himpunan Disabilitas Netra Indonesia melakukan aksi damai di Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Staf Khusus Presiden Jokowi Angkie Yudistia berharap agar pemerintah mau mencantumkan kolom ragam disabilitas dalam dokumen kependudukan. Hal itu disampaikan Angkie saat kegiatan sinergi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Saya berharap seluruh warga negara di Indonesia diperlakukan sama termasuk disabilitas di dalamnya. Hal ini bisa dimulai dari administrasi kependudukan, yang meletakkan ragam disabilitas dalam dokumen kependudukan,” ujar Angkie dalam keterangan yang diterima, Senin (10/4/2023).

Angkie menilai, keberadaan kolom ragam disabilitas pada administrasi warga bermanfaat bagi para disabilitas. Mereka akan lebih mudah verifikasi dalam berbagai kegiatan pemerintah maupun kelompok masyarakat. Ia menilai keberadaan data menjadi simbol kesetaraan warga negara.

“Ini menunjukkan kesetaraan kita sebagai sesama warga Indonesia karena dengan adanya data tersebut, disabilitas akan mendapatkan manfaat program pemerintah, dan layanan yang tidak saja dari negara tapi juga pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap terciptanya lingkungan yang inklusi” sebut Angkie.

Pemutakhiran data kependudukan yang mencantumkan ragam disabilitas, tidak hanya mempermudah penyandang disabilitas, namun juga membantu warga lainnya termasuk aparatur pemerintahan dalam melakukan identifikasi serta memberi informasi terkait ragam disabilitas yang ada selama ini.

“Di dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ada lima ragam disabilitas, yaitu penyandang disabilitas motorik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas sensorik, dan disabilitas ganda itu yang harus dicantumkan di dalam administrasi kependudukan orang berkebutuhan khusus,” ungkap Angkie.

Selain itu, pencantuman ragam disabilitas sesuai dengan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Angkie Yudistia menjalin komunikasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan pemutakhiran data disabilitas di Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dirjen Dukcapil, Bapak Teguh Setyabudi dan jajaran yang telah mendukung upaya-upaya inklusivitas dengan memberikan ruang pada kolom administrasi kewarganegaraan untuk mencantumkan ragam disabilitas dalam dokumen kependudukan,” tutur Angkie.

Ia pun memastikan bahwa mereka akan terus mendorong pencantuman ragam disabilitas sesuai aturan yang berlaku. "Kami terus mendorong pemerintah dan kelompok masyarakat untuk bersinergi bersama, karena dengan gerakan kolaboratif ini, saya meyakini pemutakhiran data yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri akan lebih mudah serta tepat data," ucap Angkie.

Baca juga artikel terkait DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri