Menuju konten utama

Staf Ahli Jaksa Agung Diperiksa Terkait Kebakaran Kejagung

Penyidik Bareskrim hari ini memeriksa staf ahli Jaksa Agung, staf Biro Hukum Kejagung dan pegawai Kemendag.

Staf Ahli Jaksa Agung Diperiksa Terkait Kebakaran Kejagung
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa empat saksi baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang disusun penyidik.

"Terdiri dari penjual dust cleaner, staf ahli Jaksa Agung, staf Biro Hukum Kejagung dan staf Kementerian Perdagangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (1/10/2020).

Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara pada hari sama selama 3,5 jam mulai pukul 10.00-13.30. Dalam gelar perkara terlibat jaksa peneliti agar tahu hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kabareskrim, dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri serta Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Polisi memastikan ada unsur pidana kebakaran pada kasus ini, sehingga menggunakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Selanjutnya penyidik akan mengungkap perbuatan terduga pelaku apakah termasuk kesengajaan atau kelalaian.

Dalam tahap penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka.

Asal api dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.Peristiwa itu terjadi pada 22 September, sekira pukul 19.10 dan padam 12 jam kemudian. Kerugian kebakaran ditaksir mencapai Rp1,1 triliun. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini.

"Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," ucap dia, Kamis (17/9).

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali