Menuju konten utama

Sosok Raihan Muzafar & Fakta-Fakta Mahasiswa UIN Suska Dibacok

Kronologi dan fakta-fakta kasus pembacokan mahasiswi di UIN Suska Riau. Pelaku bernama Raihan, ditetapkan tersangka.

Sosok Raihan Muzafar & Fakta-Fakta Mahasiswa UIN Suska Dibacok
Police Line. foto/IStockphoto

tirto.id - Polisi menetapkan Raihan Muzafar sebagai tersangka pembacokan seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau bernama Farradhila Ayu Pramesti (23). Raihan diperiksa di Polsek Binawidya, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Suasana kampus UIN Suska mendadak mencekam pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB, tepatnya di lantai dua Fakultas Syariah dan Hukum. Para mahasiswa yang sedang belajar kala itu melihat teman mereka dianiaya dengan cara dibacok dengan kapak oleh seorang laki-laki.

Fakta-Fakta Kasus Mahasiswa UIN Suska Riau Dibacok

Berikut fakta-fakta kasus yang terungkap sejauh ini:

1. Sosok Terduga Pelaku Bernama Raihan

Dari laman PDDikti, diketahui jika Raihan Muzafar merupakan seorang mahasiswa yang menempuh pendidikan di UIN Suska Riau dan terdaftar sebagai mahasiswa baru pada 1 Juli 2022.

Raihan menjalani pendidikan pada jenjang Sarjana (S1) di Program Studi Ilmu Hukum. Sejak awal masuk sebagai peserta didik baru, hingga saat ini ia masih berstatus aktif.

2. Korban dan Terduga Pelaku adalah Mahasiswa UIN Suska Riau

Pembacokan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB tepatnya berada di lantai dua Fakultas Syariah dan Hukum saat aktivitas akademik sedang berlangsung.

Korban bernama Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi yang sedang menunggu giliran seminar proposal skripsi, sedangkan terduga pelaku bernama Raihan Muzafar (21). Keduanya sama-sama mengambil kuliah jurusan hukum.

3. Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Raihan saat ini mendekam di Polsek Binawidya. Barang bukti yang disita polisi berupa satu kapak dan satu parang yang digunakan dalam penyerangan.

4. Kondisi Terkini Korban

Kondisi korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan lengan, sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru dan direncanakan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad.

5. Dugaan Motif: Percintaan

Motif sementara diduga berkaitan dengan persoalan pribadi atau hubungan percintaan, namun masih dalam penyelidikan.

6. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi Kasus Mahasiswa UIN Suska Riau Dibacok

Menurut keterangan sejumlah saksi, pada pagi itu, Farradhila sedang menunggu giliran sidang proposal di depan ruang ujian. Di ruangan sebelah, beberapa mahasiswa lain sedang belajar.

Situasi awalnya berjalan seperti biasa hingga tiba-tiba pelaku, yang juga merupakan mahasiswa di kampus tersebut, datang menghampiri korban.

TPelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Saksi mata melihat pelaku membacok korban di depan ruang Fakultas Syariah dan Hukum.

Karena pelaku membawa kapak dan juga parang, para mahasiswa yang berada di sekitar lokasi tidak berani mendekat untuk menolong korban demi menghindari risiko menjadi sasaran berikutnya.

Korban mengalami luka bacok cukup dalam di bagian kepala dan lengan akibat serangan tersebut. Saat pelaku hendak kembali mengayunkan senjata tajam ke arah korban, petugas keamanan kampus segera datang ke lokasi dan menangkap pelaku.

Raihan kemudian diserahkan ke Polsek Binawidya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya bersama barang bukti senjata tajam berupa kapak dan parang. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait motif dan kronologi kejadian,” kata AKP Anggi dikutip Antara (26/2).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Mengingat luka yang cukup serius, korban direncanakan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad untuk mendapatkan perawatan lanjutan dengan fasilitas yang lebih lengkap.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Dugaan sementara menyebutkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan percintaan, namun hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun kami masih mendalami motif dan kronologinya," jelas AKP Anggi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 469, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS VIRAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra