tirto.id - Tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dihadirkan secara langsung dalam rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Adapun AG, kekasih Mario tak hadir dengan pertimbangan masih di bawah umur. Ia diperankan pemain pengganti.
Rekonstuksi digelar di perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Hawa panas setelah hujan deras yang mengguyur lokasi tak membuat luruh rasa penasaran warga dan awak media untuk menyaksikan reka adegan perkara tersebut. Mereka antusias melihat fakta demi fakta aksi keji yang dilakukan anak pejabat pajak itu.
Sesekali nama Mario diteriakan oleh warga sekitar sebagai bentuk sindiran. "Wuuu, jagoan, jagoan, praktikin lagi coba," pekik warga.
Mario tampak mengenakan seragam oranye bertuliskan tahanan. Anak pejabat pajak yang kelihatan 'gagah' di media sosial itu kini hanya bisa tertunduk lesu dikerubungi khalayak.
Disiksa Sebelum Dihajar
Sebelum menghajar David, Mario terlebih dahulu menyiksa korban dengan push up 50 kali. Tindakan itu dilakukan dihadapan Shane dan AG. Korban pun hanya mampu melakukan 20 kali.
"Karena tidak kuat dan duduk jongkok," kata penyidik yang memandu rekan adegan lewat pengeras suara.
Merasa tak puas, Mario lantas mencontohkan push up di hadapan David. Dia kembali memerintahkan David untuk push up dengan posisi tangan mengepal. Kemudian tersangka Shane berkata kepada korban, "Kalau enggak kuat tangan dibuka saja."
Namun, korban David hanya mampu menjalankan perintah Mario dengan melakukan push up sebanyak tiga kali. David kemudian duduk jongkok.
Saat itu, Mario meminta korban untuk sikap tobat dengan kepala menunduk ke bawah, tangan di belakang, dan kaki terbuka lebar. AG menyaksikan semua perintah Mario itu sambil membakar rokok. Teriakan warga kembali riuh pada titik ini.
"Pada saat korban sikap tobat. Itu ada adegan AG ambil korek di samping kepala korban lalu menyalakan rokok milik AG," terang penyidik.
Mario dkk tak kehilangan akal ketika ada motor petugas keamanan yang akan melintas. Mereka memerintahkan korban untuk berdiri usai bersikap tobat.
"Mau pada kemana, dik, kata," tanya sekuriti sebagaimana diperagakan.
"Saya lagi bertamu ke rumah teman saya yang mobil warna merah," kata Mario sambil menunjuk rumah.
Siksaan kepada David kembali dlancarkan Mario usai motor sekuriti melintas. Tersangka kembali memerintahkan korban push up sembari direkam oleh Shane. Perekaman tersebut atas perintah Mario.
"Di saat bersamaan, korban tak kuat (disuruh push up lagi). Lalu disuruh sikap plank," ungkap penyidik.
Eksekusi
Shane telah menyiapkan bidik lensa ke arah Mario dan David: Video menyala. Seketika itu pula Mario langsung melancarkan tendangan pertama ke arah kepala bagian kanan David, "Bummm..."
Tendangan itu membuat David tergeletak, terbaring, dan tak sadarkan diri. Tak puas, Mario menginjak lagi bagian kepala David hingga mengenai otak kecil. Ia juga berkata kotor saat korban sudah tak berdaya.
Adegan serupa kembali terulang, tetapi Mario tak berkata apa pun. Selanjutnya, Mario pindah posisi ke sebelah korban dengan cara melangkahi. Korban sudah pingsan.
Di titik ini Shane memprovokasi Mario. "Enak banget main bola, ya," kata Shane seraya memberi aba-aba menyerupai free kick. Mario langsung menendang lagi kepala David. Usai melakukan aksi jahanam itu Mario melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo atau CR7. Pada reka adegan ini Mario kembali disoraki oleh warga yang menonton karena geram.
Adegan berikutnya, Mario memukul kepala korban dengan tangan kanan. Tercatat, ada 40 adegan dalam reka ulang kasus penganiayaan brutal itu.
Sebagai informasi, rekonstruksi dilaksanakan setelah penyidik menahan AG, pacar Mario Dandy pada Rabu (8/3/2023). AG langsung ditahan di rutan khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. AG ditahan selama tujuh hari ke depan.
Sebagai pelaku anak, AG dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Lalu, tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky