Menuju konten utama

Sopir Transjakarta Tabrak Penumpang hingga Tewas Jadi Tersangka

Tersangka dijerat dengan pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sopir Transjakarta Tabrak Penumpang hingga Tewas Jadi Tersangka
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Seorang wanita berinisial TA (52) tewas tertabrak bus Transjakarta pada Sabtu 16 Juli 2022 malam. Peristiwa itu terjadi di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan YH, sopir bus TransJakarta menjadi tersangka atas insiden tersebut. Polisi melihat ada dugaan kelalaian yang dilakukan sopir.

"Iya sudah tersangka," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto dilansir dari Antara, Kamis (21/7/2022).

Edi menambahkan tersangka dijerat dengan pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," ujar Edi.

Insiden maut itu berawal saat bus Transjakarta dengan nomor polisi B-7584-TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban berinisial TA.

Kemudian, penumpang tersebut turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Bus Transjakarta yang baru berjalan lima meter kemudian menabrak TA.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN TRANSJAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Fahreza Rizky