Menuju konten utama

Sohibul Iman Diajukan 11 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi

Kasus yang menjerat Sohibul Iman ini berdasarkan laporan Fahri Hamzah.

Sohibul Iman Diajukan 11 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Presiden PKS Sohibul Iman sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik Fahri Hamzah.

“Saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Tadi berjalan lancar dan saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta,” kata Sohibul, Selasa (23/10/2018).

Ia juga mengaku optimistis kasus ini akan dihentikan lantaran Fahri Hamzah sebagai pelapor telah mencabut laporannya pada Mei lalu. Sohibul juga percaya polisi bekerja secara profesional dalam kasus ini.

"Saya sangat optimistis terkait kasus ini. Karena kasus ini adalah delik aduan, pelapor itu tanggal 14 Mei sudah mencabut aduannya," ucap dia.

Alasannya, lanjut Sohibul, berdasarkan buku yang ia baca serta yurisprudensi yang ada, sebuah delik aduan yang sudah dicabut itu tidak bisa dilanjutkan. Untuk itu, ia berharap penyidik dapat mempertimbangkan alasannya itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sohibul Iman, Indra menyampaikan materi pemeriksaan terhadap kliennya berfokus pada substansi aduan dari Fahri Hamzah. Indra juga menilai bahwa laporan Fahri tidak berdasar.

"Keterangan kami relatif sama bahwa laporan pelapor tidak berdasar. Apa yang disampaikan oleh Pak Sohibul saat di CNN itu bukan fitnah dan tak ada unsur pencemaran nama baik," terang Indra.

Fahri melaporkan Sohibul sebab ia disebut sebagai pembohong dan pembangkang. Laporan Fahri tercantum dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto