Menuju konten utama

Polisi Panggil Sohibul Besok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah.

Polisi Panggil Sohibul Besok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, pada Selasa (23/10/2018) besok. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah.

“Besok, pukul 10.00 WIB. Karena sudah naik ke tahap penyidikan, maka kami akan panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Senin (22/10/2018).

Namun, Argo belum bisa memastikan apakah Sohibul akan memenuhi panggilan. Selasa (16/10/2018) lalu, kepolisian juga memanggil Sohibul, tapi dia tidak hadir dengan alasan ada urusan lain.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau 310 KUHP.

Dasar pelaporan yakni dalam sebuah wawancara eksklusif dengan CNN Indonesia pada 1 Maret lalu, Fahri merasa Sohibul menyebutkan dirinya sebagai pembohong dan pembangkang partai.

Menurut Fahri, Sohibul juga telah menyebarkan kesaksian palsu, fitnah, tindakan tak menyenangkan, dan pencemaran nama baik. "Ada enggak satu alat bukti yang dia katakan itu benar? Dia enggak punya. Karena itu karangan yang saya engga tahu datang dari mana," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018) lalu.

Lantaran hal itu, ia melaporkan Sohibul dengan tudingan pencemaran nama baik serta fitnah. Sohibul, kata dia, dapat dijerat pasal Pasal 310 dan 313 KUHP Jo Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo