tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Rencana itu sebelumnya ia siarkan lewat akun Twitternya @fahrihamzah pagi tadi. "Bismillah, Saya berada di pagi yang mendebarkan menjelang fajar, karena hari ini saya akan melaporkan saudara saya @msi_sohibuliman ke kepolisian RI. Sesuatu yang terpaksa saya lakukan. Sesuatu yang tak pernah terbayang akan saya lakukan. #UntukKebaikanPKS," tulis Fahri.
Tiba pukul 14.38 WIB di Polda Metro Jaya, Fahri Hamzah mengenakan batik putih bercorak coklat. Ia mengatakan, pelaporan terhadap Sohibul ke Polda Metro Jaya merupakan upaya hukum untuk menyelamatkan reputasinya yang kerap dituduh pembangkang partai.
Menurut Fahri, Sohibul juga telah menyebarkan kesaksian palsu, fitnah, tindakan tak menyenangkan, dan pencemaran nama baik. "Ada enggak satu alat bukti yang dia katakan itu benar? Dia enggak punya. Karena itu karangan yang saya engga tahu datang dari mana," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Lantaran hal itu, ia melaporkan Sohibul dengan tudingan pencemaran nama baik serta fitnah. Sohibul, kata dia, dapat dijerat pasal Pasal 310 dan 313 KUHP Jo Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.
Legislator dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga menyampaikan bahwa Sohibul tak mengerti hukum dan dapat merugikan PKS dalam kontestasi politik 2019.
Menurut Fahri, jika Sohibul mundur dari jabatannya di PKS maka elektabilitas partai itu masih bisa ditingkatkan untuk pemilu 2019. Ia berjanji tak akan melanjutkan laporan ke polisi Jika Sohibul mundur dari jabatan Presiden PKS.
"Saya kan Melaporkan. Tapi kalau dia mau mundur bagi saya itu itu bagus sekali, ya saya akan cabut laporan saya. Tapi kalau tidak (mundur) dia harus hadapi laporan ini. Karena bagi saya lebih cepat lebih baik supaya dalam pemilu PKS tidak menghadapi beban beginian lagi gitu loh," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora