tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, hari ini akan mengajukan eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan dirinya di tingkat kasasi melawan PKS. Di antaranya adalah menyita uang ganti rugi sebesar Rp30 miliar dari lima petinggi partai PKS.
"Yang digugat itu adalah lima orang pribadi. Abdul muis, Abdi Sumaiti, Surahman, Sohibul Iman dan Hidayat. Lima orang ini banyak kesalahannya dan terbukti menyelenggarakan persidangan ilegal atau fiktif untuk memecat saya, kalau ada akibat hukum maka yang kena itu 5 orang ini," kata Fahri, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Menurut Fahri, hasil dari penyitaan aset kelima orang tersebut akan digunakan untuk perbaikan internal PKS yang menurutnya telah mereka rusak.
"Siapa yang harus menanggung semua ini ya siapa yang membuat kerusakan. Maka saya menuntut orang yang berbuat kerusakan itu supaya bayar bagaimanapun caranya, termasuk dengan cara nantikan akan dipanggil pengadilan, asetnya disita, rekeningnya bisa disita kalau dia gak mau bayar total Rp30 miliar itu," kata Fahri.
Menurut Fahri, upaya PK yang hari ini tengah direncanakan akan diajukan PKS, tak akan menghalangi eksekusi putusan MA.
"Eksekusinya kami ajukan hari ini," kata Fahri.
Sebelumnya pada Senin (30/7/2018) lalu, MA menyatakan Fahri menang dalam sidang kasasi. MA, seperti yang tertulis laman resminya, putusan.mahkamahagung.go.id, menyatakan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 yang diajukan Dewan Pengurus Pusat PKS ditolak.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi, memutus pemecatan PKS terhadap Fahri oleh Majelis Tahkim PKS, berdasarkan surat yang ditandatangani Presiden PKS, Sohibul Iman pada 11 Maret 2016 tidak sah.
Dengan demikian, putusan PN Jaksel yang mengabulkan seluruh gugatannya terhadap Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih yang merupakan ketua dan anggota Majelis Takhim PKS semakin kuat.
Saat itu, Fahri menggugat seluruh keputusan hukum partai kepada dirinya dibatalkan, termasuk pemecatan dirinya. Ia juga menggugat ganti rugi sebesar Rp500 miliar, tapi hanya dikabulkan pengadilan sebesar Rp30 miliar.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo