Menuju konten utama

Fahri Hamzah Menang Lagi Lawan PKS, Kini di Tingkat Kasasi

Setelah berhasil di tingkat satu dan dua, Fahri Hamzah kembali menang di tingkat kasasi melawan partainya sendiri, PKS.

Fahri Hamzah Menang Lagi Lawan PKS, Kini di Tingkat Kasasi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Fahri Hamzah menang lagi melawan partainya sendiri, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mengutip laman putusan.mahkamahagung.go.id, perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 yang diajukan Dewan Pengurus Pusat PKS ditolak Mahkamah Agung, Senin (30/7/2018) lalu.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi, memutus pemecatan PKS terhadap Fahri pada 11 Maret 2016 tidak sah. Pemecatan diputuskan oleh Majelis Tahkim PKS yang suratnya ditandatangani oleh Presiden PKS Sohibul Iman.

Fahri kemudian menggugat putusan pemecatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL. Ia menggugat Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih yang merupakan ketua dan anggota Majelis Takhim PKS.

Pada pengadilan tingkat pertama ini, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Made Sutrisna mengabulkan gugatan Fahri. Lewat putusan ini, Fahri menegaskan posisinya sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR.

Namun PKS menolak putusan ini. Mereka kemudian mengajukan banding pada Desember 2016 ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun lagi-lagi Fahri yang menang. Putusan Pengadilan Tinggi nomor 539/PDT/2017/PT.DKI menguatkan putusan PN Jaksel.

Putusan ini memvonis PKS untuk membayar Rp30 miliar. PKS tak mau membayar karena mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan.

PKS menggugat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta lewat kasasi ke MA. Namun sekali lagi mereka kalah, dan Fahri yang kembali menang.

Baca juga artikel terkait FAHRI HAMZAH VS PKS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino