tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan untuk menerima permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa korupsi terkait kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Maulani Saragih. Pimpinan KPK masih harus menunggu pertimbangan dari jaksa.
"Menunggu masukan Jaksa, KPK dan Pimpinan akan memutuskan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tirto, Kamis (3/1/2018).
Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengatur soal syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator di Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2011.
Dalam surat tersebut dikatakan, syarat untuk menjadi justice collaborator adalah mengakui kejahatannya dan bukan sebagai pelaku utama, syarat lainnya juga bersedia membantu membongkar kasus, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi yang dilakukannya.
Dalam proses penyidikan Eni sudah mengakui kejahatannya dan menyebut nama lain yang diduga terkait dengan kasus yang menjeratnya, yakni Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng saat proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).
Eni mengatakan Mekeng lah yang memerintahkan dirinya untuk membantu perusahaan milik Samin Tan, Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk untuk menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.
Sebagai informasi, Eni didakwa oleh Jaksa telah menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar dari Samin Tan. Uang itu diberikan di tengah proses Eni membantu perusahaan milik Samin Tan tersebut.
Namun KPK mengatakan, saat ini masih mengkaji fakta-fakta baru yang muncul di persidangan. KPK pun tengah mencocokkan keterangan Eni itu dengan bukti-bukti lainnya.
"Itu akan menjadi catatan oleh Jaksa KPK untuk kemudian dianalisis dan dikembangkan bila ada kaitan dengan fakta lainnya," kata Saut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno