Menuju konten utama

Soal Dwifungsi ABRI, MenPAN RB: Jangan Terlalu Curiga Sama TNI

Moeldoko meminta masyarakat tak perlu terlalu mencurigai soal adanya indikasi dwifungsi TNI hidup lagi karena Perpres 37/2019 akan dikeluarkan oleh presiden.

Soal Dwifungsi ABRI, MenPAN RB: Jangan Terlalu Curiga Sama TNI
Aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-576 bertajuk Menolak Dwi Fungsi Militer di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Banyak pihak yang mengkhawatirkan soal Dwifungsi Abri akan hidup kembali usai Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, di mana perwira diizinkan untuk menduduki jabatan di beberapa sektor sipil secara fungsional.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, masyarakat tidak perlu terlalu mencurigai hal tersebut, karena Perpres tersebut hanya mengatur tentang kebutuhan jabatan fungsional di lembaga-lembaga yang bisa ditempati TNI sesuai undang-undang.

"Jangan terlalu curiga sama TNI. Tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," kata Syafruddin di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

"Tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser TNI, Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," tambah Syafruddin

Syafruddin menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang tersebut berisi soal jabatan fungsional yang akan diberikan pemerintah untuk perwira ke sipil masih dalam koridor.

Seperti kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Perpres ini pada 12 Juni 2019 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 17 Juni 2019.

Baca juga artikel terkait PERPRES DWIFUNGSI TNI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno