Menuju konten utama

SKD CPNS Kemendikbud 2021: Jadwal, Lokasi, dan Aturan Prokesnya

Jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemendikbud 2021 dan aturan protokol kesehatannya. 

SKD CPNS Kemendikbud 2021: Jadwal, Lokasi, dan Aturan Prokesnya
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Selasa (7/9/2021).

Dilansir dari laman resminya, SKD untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemendikbud mulai dilaksanakan pada 16 September 2021.

Ujiannya sendiri akan diselenggarakan di sejumlah titik lokasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk kantor regional (kanreg) dan UPT BKN.

Saat ini baru terdapat tujuh kota titik lokasi yang sudah diumumkan jadwalnya, yaitu Mamuju, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Manokwari, dan Sorong.

Berikut jadwal dan tempat penyelenggaraan SKD CPNS Kemendikbud 2021 di tujuh kota beserta link download daftar peserta ujian.

Titik Lokasi Alamat Tanggal Ujian Daftar Peserta
UPT BKN Mamuju Jl. Martadinata, Simboro, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 16 - 21 September 2021 Link download
Kantor Regional XIV BKN Manokwari Jl. Manokwari - Maruni, Anday, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat 18 - 20 September 2021 Link download
UPT BKN Sorong Jl. Tongkol, Klamasen, Mariat, Sorong, Papua Barat 23 - 25 September 2021 Link download
UPT BKN Gorontalo Jl. H.D.I. Rachman, Hepuhulawa, Limboto, Kota Gorontalo, Gorontalo 25 - 29 September 2021 Link download
UPT BKN Ternate Jl. Jati Metro, Jati, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara 23 - 27 September 2021 Link download
UPT BKN Ambon Jl. A.I.S. Nasution No. 8 Karang Panjang, Kelurahan Amantelu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku 28 September - 2 Oktober 2021 Link download
Kantor Regional IX BKN Jayapura Jl. Baru No. 100B Kotara Abepura Jayapura 1 - 6 Oktober 2021 Link download

Aturan Protokol Kesehatan SKD CPNS Kemendikbud 2021

SKD CPNS Kemendikbud tahun ini akan diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penularan COVID-19 selama pelaksanaan ujian SKD.

Melalui Pengumuman Nomor: 59520/A.A3/KP.01.00/2021, Kemendikbud merilis sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta ujian terkait penerapan prokes, sebagai berikut:

- Peserta diwajibkan mengisi dan mencetak Formulir Deklarasi Sehat melalui https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian

- Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama

- Peserta yang tidak bisa menerima vaksin (sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan) wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena kondisinya tersebut.

- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.

- Peserta wajib menggunakan masker double yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar. Peserta juga direkomendasikan menggunakan atau pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan.

- Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain

- Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

- Peserta akan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki lokasi ujian.

Mengajukan Jadwal Ulang Bagi Peserta SKD CPNS Kemendikbud 2021 yang Positif COVID-19

Bagi peserta SKD yang positif COVID-19 atau sedang melaksanakan isolasi, dapat mengajukan penjadwalan ulang. Untuk peserta CPNS Kemendikbud 2021 pengajuan jadwal ulang dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan email di alamat helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka email kemudian tuliskan dalam kolom Subjek PCR Positif_Nomor

Peserta_Lokasi Ujian. Contoh: PCR Positif_ 12345678910xxx_UPT BKN Mamuju

- Lampirkan dalam email identitas diri disertai dengan bukti surat keterangan dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta surat keterangan menjalani isolasi

- Kirim email ke helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id

- Email akan diterima oleh pejabat yang berwenang untuk kemudian peserta dijadwalkan ulang.

Perlu diketahui bahwa pelaporan harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo