tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis jadwal dan alamat tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk titik lokasi Pangkal Pinang, Bandar Lampung, dan Palembang.
Peserta yang mendapat lokasi ujian SKD di ketiga kota tersebut akan melaksanakan ujian mulai tanggal 7 September hingga 9 Oktober 2021.
Pelaksanaan ujian di ketiga kota bertempat di lokasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk kantor regional (kanreg) dan UPT BKN.
Berikut jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS BPOM 2021 di Pangkal Pinang, Bandar Lampung, dan Palembang berdasarkan Pengumuman Nomor:KP.03.01.2.24.09.21.30.
Lokasi Ujian | Alamat | Jadwal Ujian |
Pangkal Pinang | UPT BKN Pangkal Pinang Jl. M Saleh Zainudin, Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang | 7 - 8 September 2021 |
Bandar Lampung | UPT BKN Lampung Jl. Nusa Indah I No.02A, Sumur Batu, Kecamatan Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, | 17 – 19 September 2021 |
Palembang | Kantor Regional VII BKN Palembang Jl. Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, | 9 Oktober 2021 |
Sebelumnya, melalui Pengumuman Nomor:KP.03.01.2.24.08.21.29 BPOM sempat merilis akan menyelenggarakan ujian mulai tanggal 3 September hingga 14 Oktober 2021.
Ujian akan diselenggarakan 35 titik lokasi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Titik lokasi dalam negeri akan tersebar di 34 provinsi di Indonesia, sementara titik lokasi luar negeri akan bertempat di Taipei.
Dalam pengumuman yang sama, BPOM juga menyebutkan daftar nama peserta dan sesi ujian SKD CPNS 2021.
Masing-masing peserta ujian SKD CPNS BPOM 2021 dapat mengakses pengumuman tersebut melalui link berikut:
Daftar Nama Peserta, Jadwal, dan Sesi Ujian SKD CPNS BPOM 2021
Untuk peserta yang tempat dan alamat titik lokasinya belum ditetapkan, direkomendasikan untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat di laman http://cpns.pom.go.id.
Aturan Pelaksanaan Prokes Selama Melaksanakan SKD CPNS 2021
Protokol kesehatan (Prokes) akan diterapkan secara ketat selama penyelenggaraan ujian SKD CPNS 2021. Melalui rilis BKN Nomor:026/RILIS/BKN/VIII/2021, berikut beberapa ketentuan prokes yang harus dijalani oleh peserta SKD CPNS 2021:
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
- Bagi peserta ujian seleksi SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin COVID-19 dosis pertama. Syarat vaksin akan dikecualikan bagi peserta yang tidak bisa divaksin, yaitu ibu hamil/menyusui, penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan, dan orang dengan komorbid
- Bagi peserta yang tidak dapat divaksin diwajibkan membawa surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan kondisinya yang tidak bisa menerima vaksin.
- Peserta wajib menerapkan jaga jarak atau phsyical distancing minimal 1 meter
- Wajib mencuci tangan dengan sabun maupun hand sainitizer.
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo