tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tahap I, pada Senin (6/9/2021).
Pada SKD tahap I ini, ujian diselenggarakan bagi peserta yang mendapat lokasi di 8 kota termasuk, Manokwari, Sorong, Gorontalo, Ternate, Batam, Tarakan, Pangkal Pinang, dan Jayapura.
Lokasi ujian yang ditetapkan merupakan titik lokasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), meliputi kantor regional (kanreg) dan UPT BKN.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-4083/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2021, ujian SKD tahap I ini akan mulai dilaksanakan pada 20 September hingga 7 Oktober 2021. Berikut daftar jadwal dan daftar lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2021:
Lokasi Ujian | Alamat | Tanggal Ujian |
Kanreg XIV Manokwari | Jl. Manokwari - Maruni, Anday, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, 98315 | 20 - 21 September 2021 |
UPT BKN Sorong | Jl. Klamono, Malawili, Aimas, Sorong, Papua Barat. 98416 | 27 - 28 September 2021 |
UPT BKN Gorontalo | Jl. H.D.I. Rachman, Hepuhulawa, Limboto, Kota Gorontalo, Gorontalo 96181 | 29 September - 1 Oktober 2021 |
UPT BKN Ternate | Jl. Jati Metro, Jati, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara | 30 September - 3 Oktober 2021 |
UPT BKN Batam | Gedung Bersama Pemko, Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau | 2 - 3 Oktober 2021 |
UPT BKN Tarakan | Komplek Perkantoran Dinas Kesehatan, Jl. Kusuma Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara | 3 - 4 Oktober 2021 |
UPT BKN Pangkal Pinang | Jl. M Saleh Zainudin, Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33172 | 3 - 4 Oktober 2021 |
Kanreg IX BKN Papua | Jl. Baru No 100B Kotara Abepura Jayapura | 6 - 7 Oktober 2021 |
Peserta SKD CPNS Kemenag 2021 tahap I dapat mengunduh jadwal, sesi, dan lokasi ujian masing-masing melalui link berikut:
Download Jadwal, Sesi, dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenag 2021
Aturan Prokes Selama Menjalani SKD CPNS 2021
Dalam penyelenggaraan SKD CPNS tahun ini setiap peserta diwajibkan mematuhi sejumlah protokol kesehatan (prokes) untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah menetapkan serangkaian ketentuan prokes yang wajib dipatuhi instansi dan peserta ujian selama SKD CPNS 2021 berlangsung. Mengutip @bkngoidofficial, berikut ketentuan prokes yang wajib ditaati peserta ujian SKD CPNS 2021
- Peserta dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan jauh atau berkegiatan diluar rumah yang tidak esensial mulai H-14 pelaksanaan ujian SKD
- Peserta diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif
- Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama. Kecuali bagi peserta yang tidak bisa divaksin (penderita komorbid, ibu hamil/menyusui, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan).
- Peserta diharuskan datang ke lokasi ujian dalam kondisi bersih, sudah mandi dan mencuci rambut, serta senantiasa menjaga kebersihan.
- Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju tempat seleksi
- Peserta yang berasal dari luar wilayah lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di area seleksi untuk menghindari kerumunan
- Peserta wajib menaati jalur keluar masuk dan menghindari kerumunan
- Peserta akan dites suhu tubuh sebelum memasuki lokasi ujian. Apabila suhu tubuh peserta diatas 37,3°C maka akan dilakukan pemeriksaan ulang setelah 5 menit. Peserta akan direkomendasikan tim kesehatan untuk melaksanakan ujian di tempat khusus
Link Lapor Positif COVID-19 SKD CPNS Kemenag 2021
Pelaksanaan ujian SKD ditengah pandemi tidak menutup kemungkinan adanya calon peserta yang terinfeksi COVID-19 sebelum ujian berlangsung. Apabila kondisi tersebut terjadi, maka peserta ujian diwajibkan melapor pada panitia seleksi instansi untuk kemudian mendapatkan pejadwalan ulang.
Bagi peserta SKD CPNS Kemenag 2021 yang terkonfirmasi positif COVID-19, dapat mengajukan penjadwalan ulang dengan melaporkan kondisinya secara melalui https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag. Berikut langkah-langkahnya:
- Peserta membuka link https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag melalui browser
- Peserta mengisi formulir Penjadwalan Ulang Peserta Positif COVID-19 sesuai dengan titik lokasi yang didapat dan data diri peserta
- Peserta mengunggah bukti swab test yang menunjukkan bahwa peserta positif COVID-10
- Klik "Kirim"
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo