tirto.id - Sikap perusahaan atas hak karyawan terkait hari libur nasional saat pelaksanakan Pilkada Serentak 2018, cukup beragam. Sebagian ada turut meliburkan karyawan, namun sebagian lagi tetap bekerja dengan memberikan upah lembur kepada karyawan.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Adhi S. Lukman mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan makanan dan minuman akan mengikuti ketentuan libur nasional. “Sebagian besar libur sesuai Keppres,” ucap Adhi kepada Tirto.
Sedangkan sisanya ada yang tetap beroperasi. Adhi tidak menjelaskan secara detail perusahaan mana saja yang tetap beroperasi dan tidak menjawab pertanyaan bagaimana jika ada perusahaan yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja yang masuk.
Akan tetapi, Adhi mengaku yakin bahwa perusahaan di bawah naungan GAPMMI akan membayar upah lembur sesuai ketentuan. “Benar [akan bayar upah lembur] karena aturannya demikian," ucap Adhi.
Sikap berbeda dilakukan oleh PT Transportasi Jakarta. Perusahaan yang bergerak pada bidang jasa transportasi tersebut mengatakan bahwa pelayanan Bus Transjakarta tetap berjalan normal.
“Untuk besok [Rabu] Transjakarta tetap beroperasi. Pelayanan tetap diberikan,” kata Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo kepada Tirto, Selasa kemarin.
Transjakarta hanya memberikan kesempatan libur nasional kepada pegawai yang ikut melaksanakan Pilkada Serentak 2018. "Yang memberikan suara untuk pilkada maka libur. Dilakukan pengaturan jadwal," ucap Wibowo.
Tujuan dari meliburkan para pegawai yang melakukan pencoblosan adalah agar mereka bisa tetap memberikan hak suaranya. Sedangkan bagi mereka yang tetap masuk akan mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Walaupun ada pegawai yang libur, Wibowo memastikan bahwa pelayanan bus Transjakarta tetap berlangsung normal. Untuk itu pihaknya masih mengatur terkait pola sirkulasi pegawai yang bisa bekerja pada esok hari.
"Sedang dalam perhitungan karena mempertimbangkan jumlah bus yang beroperasi," ucap Wibowo.
Wibowo juga memastikan bahwa mereka tidak akan memotong jatah cuti bagi para pekerja yang saat hari pencoblosan tidak masuk, karena hari libur nasional merupakan ketetapan dari pemerintah pusat yakni Presiden Joko Widodo.
Hal berbeda dikatakan oleh Santi Krisanti selaku Corporate Communications PT Panasonic Manufacturing Indonesia atau PT PMI. Kepada Tirto, Santi mengatakan bahwa PT PMI menetapkan bahwa libur nasional berlaku di PT PMI. Tetapi dirinya mempersilakan jika ada pekerja yang tetap masuk.
"Bagi perusahaan tetap libur nasional. Apabila ada karyawan atau karyawati yang berencana bekerja akan diatur tanpa mengganggu hak dan kewajiban mereka untuk mengikuti Pilkada," ucap Santi.
Menurut Santi bahwa kemungkinan para pekerja yang masuk pada Rabu (27/6/2018) tetap ada karena ada para pekerja yang ingin menyelesaikan tugas-tugas kantor yang belum selesai. "Ada pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mencapai target yang sudah direncanakan," ucap Santi.
Untuk itu, kata Santi, pihak PT PMI akan mengikuti peraturan pemerintah dengan memberikan upah lembur kepada mereka. Tetapi tidak ada kompensasi lain yang diterima selain upah lembur.
“Mereka akan dibayar lembur sesuai ketentuan pemerintah bila bekerja pada hari libur nasional,” kata dia.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Abdul Aziz