Menuju konten utama

Hak Pekerja yang Masuk Kerja Saat Pilkada 2018

"Jadi kalau perusahaan memberikan pekerjaan lembur, tapi tidak memberikan upah lembur itu perusahaan ada sanksi hukumnya gitu,” kata Sahat.

Hak Pekerja yang Masuk Kerja Saat Pilkada 2018
ILUSTRASI. Petugas PPS membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Tombolo, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (26/6/2018). ANTARA FOTO/Yusran Uccang.

tirto.id - Pemerintah menetapkan pilkada serentak 2018 yang jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Hari Libur Nasional.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sahat Sinurat mengatakan harus ada upah lembur yang diterima pekerja bila mereka masuk pada hari ini. “Jadi bagi yang bekerja pada waktu istirahat, minggu dan hari libur nasional dapat upah lembur,” kata Sahat kepada Tirto.

Pernyataan Sahat ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 85 ditulis bahwa pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 85 wajib membayar upah kerja lembur.

Kemudian pada undang-undang tersebut juga ditulis terkait sanksi apabila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan upah lembur.

Pada Pasal 187 ditulis bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam beberapa pasal seperti Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Jadi kalau perusahaan memberikan pekerjaan lembur, tapi tidak memberikan upah lembur itu perusahaan ada sanksi hukumnya gitu,” kata Sahat.

Sahat juga berkomentar terkait kantor-kantor pelayanan publik. Menurut Sahat, perlu adanya pengaturan terkait sirkulasi pegawai agar kantor pelayanan publik, seperti rumah sakit dan jasa transportasi bisa tetap berjalan.

"Sehingga perusahaan mengatur dong, mengatur sedemikian rupa sehingga pekerja dapat melaksanakan hak pilihnya, jadi gak mungkin sekaligus melaksanakan hak pilih," ucap Sahat.

Menurut Sahat biasanya upah lembur dihitung setiap jam. Untuk menghitung upah satu jam kerja, rumuslah adalah dengan 1/173 dikalikan dengan jumlah gaji perbulan yang diterima pekerja. “Itu untuk menghitung upah 1 jam kalau lemburnya 3 jam kali 3 kan gitu," ucap Sahat.

Pihak Kemenaker pun berharap agar perusahaan yang tetap tidak libur pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018 bisa tetap memberikan kesempatan para pekerja untuk memberikan hak suaranya. “Jadi harapannya Kemenaker agar pengusaha memberi kesempatan ya kepada para pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya,” ucap Sahat.

Hal serupa juga dikatakan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut dia, upah lembur harus diberikan kepada para pekerja yang masuk pada hari libur nasional seperti Pilkada Serentak 2018. Bahkan jika tidak diberikan haknya, perusahaan bisa dipidanakan karena telah melakukan penggelapan upah.

"Perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja tersebut dapat dipidanakan karena penggelapan upah buruh,” kata Iqbal kepada Tirto.

Selain upah lembur, para pekerja bisa saja mendapat kompensasi lain. Hal ini tergantung dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sedangkan para pekerja yang tetap masuk biasanya berada di sektor industri makanan dan tekstil.

"Perusahaan yang tetap masuk biasanya di sekto labour intensif seperti tekstil, garmen makanan dan minuman," kata dia.

Respons Kadin

Upah lembur merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada perusahaan kepada para pekerja. Ketua Komite Tetap Kamar Dagang Indonesia dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Tenaga Kerja, Bob Azam mengatakan, hak pekerja termasuk upah lembur sudah termasuk dalam perjanjian antara perusahaan dan serikat pekerja.

"Biasanya hak-hak selama kerja lembur diatur lebih detail dalam perjanjian kerja sama bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja, “ kata dia.

Upah lembur hari libur juga berlaku pada kegiatan Pilkada Serentak 2018 yang jatuh pada Rabu 27 Juni 2018 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. “[...] maka hak-hak karyawan yang bekerja mengikuti ketentuan yang berlaku, dihitung sebagai kerja lembur," ucap Bob Azam.

Tetapi kepada perusahaan yang tetap beroperasi, Bob menghimbau agar perusahaan untuk mengatur ulang jadwal kegiatan kerja. Hal ini untuk menyesuaikan kepada para pekerja yang memiliki hak pilih mereka.

Terkait upah lembur, kata dia, perusahaan tidak boleh mengabaikan pembayarannya. Pihak Kadin akan mendorong agar para perusahaan tidak lupa untuk memberikan upah lembur kepada para pekerja. "Tidak boleh [lupa membayar upah lembur], mereka harus dibimbing untuk diberi penjelasan,” kata Bob.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Abdul Aziz