tirto.id - Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi kasus suap Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam sidang mejalis hakim dan jaksa mencecar soal status hukum Djoko Tjandra.
Prasetijo menyebut tak tahu bahwa Djoko Tjandra adalah buron dari perkara korupsi "cessie" Bank Bali.
"Dia [Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra] meyakinkan saya bahwa bapak ini adalah 'non-executable'," jawab Prasetijo dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Mengacu istilah hukum status non-executable terjadi pada putusan berkekuatan hukum tetap tapi tidak dapat dieksekusi berdasar keputusan ketua pengadilan.
Jawaban Prasetijo tersebut berkaitan penjemputan Djoko Tjandra di Pontianak dinilai janggal. Bekas kepala biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri ini pun dicecar oleh hakim.
"Mohon saksi jujur ya saat memberikan keterangan, kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," sergah ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Apa pandangan saksi terhadap Djoko Tjandra bersedia ketemu di Pontianak?" tanya jaksa.
"Saya jelaskan Pak Djoko keadaan bebas 'non-exucatble' jadi saya yakin mau ketemu," jawab Prasetijo.
Prasetijo juga mengaku tidak membaca putusan pidana Djoko Tjandra meski mendapat terusan putusan itu dari Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes.
"Saya tidak baca, hanya 'di-forward saja dari Fortes, saya hanya dapat surat karena diminta Pak Tommy Sumardi dan tidak tanya karena itu bukan urusan saya," ungkap Prasetijo.
Diketahui Prasetijo, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking dan anak buah Prasetijo bernama Jhony Andrijanto berangkat ke Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Djoko Tjandra pada 6 Juni 2020. Keempatnya lalu langsung kembali ke Jakarta dan pergi ke Hotel Mulia dan selanjutnya Djoko Tjandra kembali ke rumah Djoko di Simpruk, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali