tirto.id - Jadwal sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat, akan digelar oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sidang akan digelar pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sidang akan berlangsung si ruang sidang utama PN Jaksel mulai pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama. Maka, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Bharada E merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Bharada E sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Bharada E menjadi eksekutor yang membuat Brigadir J kehilangan nyawanya. Eksekusi itu diperintahkan oleh Ferdy Sambo sendiri.
Bharada E dalam menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock 17. Bharada E menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J.
Siaran Langsung Vonis Bharada E
Vonis yang akan dibacakan oleh hakim, kepada terdakwa Bharada E merupakan lanjutan dari persidangan atas kasus pembunuhan berencana. Di mana korbannya adalah Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus tersebut, pelakunya bukan hanya Bharada E. Tapi juga Ferdy Sambo, yang sudah dijatuhi hukuman mati. Terdakwa lainnya adalah Kuat Maruf dan Bripka RR, yang masing-masing hukumannya, divonis oleh hakim dengan penjara 12 tahun.
Pada 15 Februari 2023, giliran Bharada E yang akan mendapatkan putusan atau vonis dari hakim karena perbuatannya yang menjadi eksekutor meninggalnya Brigadir J.
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta juga akan melakukan siaran langsung dalam melakukan putusan terhadap kasus pembunuhan berencana ini. Siaran langsung bisa dilihat di akun Youtube PN Jakarta Selatan.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra