Menuju konten utama
Sidang Kasus Sambo

Kapan Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer & Jam Berapa Live TV?

Sidang putusan vonis Richard Eliezer alias Bharada E hari ini Rabu (15/2/2023) pagi dan bisa disaksikan melalui live streaming.

Kapan Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer & Jam Berapa Live TV?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Richard Eliezer alias Bharada E, salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (15/2/2023) pagi dan bisa disaksikan melalui live streaming.

Sesuai jadwal, sidang putusan vonis Richard Eliezer akan dimulai pukul 09.30 WIB. Live streaming sidang Bharada E ini dapat disaksikan melalui siaran langsung Kompas TV dan sejumlah stasiun televisi atau kanal lainnya.

Bharada E menjadi terdakwa ke-5 yang menjalani sidang putusan vonis di PN Jaksel setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) beserta istrinya, Putri Candrawathi (PC), lalu Kuat Ma'ruf serta Ricky Rizal (RR).

Sebelumnya PN Jaksel telah menggelar sidang putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023). FS divonis hukuman mati, sedangkan PC dijatuhi vonis penjara 20 tahun.

Berikutnya, Selasa (14/2/2023), giliran sidang putusan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dihelat. Kuat yang merupakan sopir pribadi keluarga FS divonis 15 tahun penjara, sementara RR yang sebelumnya adalah ajudan FS terkena vonis 13 tahun penjara.

Kapan Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer yang Sebelumnya Dituntut 12 Tahun Penjara?

Richard Eliezer merupakan orang yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yakni di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. Richard Eliezer yang berpangkat Bharada, pangkat terendah dalam jenjang Polri, melakukan hal itu atas perintah FS, jenderal polisi bintang 2 berpangkat Irjen.

Pada akhirnya, Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama sebagai saksi.Ia menjadi sosok kunci pembuka skenario yang dirancang Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatan mereka.

Namun, JPU justru menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara, lebih rendah dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang "hanya" dituntut 8 tahun penjara. Adapun Ferdy Sambo sebagai terdakwa utama mendapat tuntutan dari JPU berupa penjara seumur hidup.

Menurut JPU, Richard Eliezer terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU, Paris Manalu, dalam pembacaan tuntutan di PN Jaksel, pada 18 Januari 2023 lalu.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer ialah lantaran ia menjadi eksekutor penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Yosua. Kendati begitu, Richard Eliezer disebut mendapat keringanan atas pertimbangan kesaksiannya selama di persidangan.

Richard Eliezer disebut cukup jelas dalam menyampaikan keterangan dan menjadi justice collaborator alias pelaku merangkap saksi. Selain itu, ia dianggap sopan dan mau mengakui tindakannya selama persidangan. “Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” terang Paris Manalu.

Setelah dituntut 12 tahun penjara, Bharada E menyampaikan pledoi pembelaan. Namun, tim JPU menolak pledoinya dan tetap pada tuntutan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana dictum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” ucap Jaksa, dilansir Antara 30 Januari 2023 lalu.

Justice Collaborator & VonisRichard Eliezer

Bersedia menjadi justice Collaborator, Richard Eliezer mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari keluarga Brigadir J. Rosti Simanjuntak, ibu Yosua Hutabarat, menilai, selama ini Eliezer menunjukkan itikad baik. Selain memberikan sejumlah keterangan kunci, tindakannya juga dinilai menghormati keluarga Yosua.

“Dia [Eliezer] sudah datang sujud dan mengakui kejujurannya dan membela Bang Yos [Yosua], semoga nanti perkataannya diterima Tuhan, dan semoga dipertobat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya,” ucap Rosti, Selasa (14/2/2023) dilansir Antara TV.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut menyampaikan dukungannya terhadap Richard Eliezer. Ia menyebut, Eliezer menjadi pembuka terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Sambo.

Melalui akun Twitternya, Mahfud MD berharap Richard Eliezer mendapat hukuman ringan meskipun segala keputusan mutlak menjadi kewenangan majelis hakim di sidang vonis nanti.

Sementara itu, Mantan Hakim Agung RI, Gayus Lumbuun menilai hukuman yang diberikan kepada saksi-pelaku alias justice collaborator tetap harus mempertimbangkan tindakan dari pelaku tersebut. Berat atau ringannya tuntutan maupun vonis juga tak lepas dari hal itu.

“Justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi justice collaborator memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya,” kata Gayus Lumbuun melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, 3 Februari 2023 lalu.

“Justice collaborator memiliki hak-hak seorang justice collaborator sesuai dengan undang-undang LPSK (Lemabaga Perlindungan Saksi dan Korban), tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai,” tegasnya.

Live Streaming Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer

Sidang putusan vonis Richard Eliezer alias Bharada E digelar pada Rabu (15/2/2023) pagi ini di PN Jakarta Selatan. Sidang terbuka ini dapat disaksikan melalui live streaming mulai pukul 09.30 WIB dari sejumlah stasiun televisi atau kanal lainnya, termasuk Kompas TV. Berikut ini link live streamingnya:

Link live streaming Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer

*Jadwal sidang vonis Richard Eliezer dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan televisi maupun keputusan pengadilan

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Hukum
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Iswara N Raditya