tirto.id - Ribuan personel gabungan Polri dan TNI mengamankan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu.
"1.202 personel (dikerahkan untuk pengamanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.
Kemudian ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan secara situasional di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini. Berikut rute rekayasa arus lalu lintas:
- Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan
- Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira. Sifatnya situasional melihat kondisi di lapangan.
- Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju ke Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto.
- Jalan Abdul Muis menuju ke Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.
Mereka menandatangani pernyataan sikap bersama. Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta. Delapan fraksi tersebut juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang saat ini diajukan mengenai Pasal 168 ayat (2) mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka. Menurut mereka, hal itu penting demi mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia.
Mereka menilai Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung mengenal, memilih, dan menetapkan wakil di parlemen. Gugatan uji materi sistem Pemilu ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sejak November 2022 lalu oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem dan empat koleganya.
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat (2) terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak.
Sementara, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tidak memengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah berjalan karena penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu.
Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum sebagaimana dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," tutur Idham, 13 Juni. Ia juga mengatakan pihaknya akan memedomani prinsip hukum dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri