Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kanan), didampingi penasehat hukum menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/12). Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kanan), didampingi penasehat hukum menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/12).Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kedua kiri), didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/12).
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kanan), didampingi penasehat hukum menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/12). Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.