Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Versus KPK Ditunda

Kuasa hukum Hasbi Hasan sempat keberatan dengan keputusan hakim yang menunda sidang sepekan, akan tetapi keputusan tersebut tak bisa diubah lagi.

Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Versus KPK Ditunda
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi hasan ditunda hingga 19 Juni mendatang atau selama sepekan. Hakim menyebut alasan penundaan sidang hari ini adalah karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri persidangan.

"Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023," ujar Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 12 Juni 2023.

Terhadap hal tersebut, kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail sempat menyatakan keberatan dan meminta hakim menunda sidang tiga hari saja. Namun hakim tetap pada keputusannya untuk menunda sidang hingga pekan depan.

"Kita panggil pemohon 19 juni 2023. Kita panggil termohon dan pemohon memenuhi panggilan," jelas hakim.

Diketahui, Hasbi Hasan menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Sementara Dadan telah ditahan, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Namun KPK tak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut. KPK menyebut, keputusan tersebut adalah bagian dari teknis dan strategi KPK.

"Jadi (penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya Selasa, 6 Juni 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PERKARA MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky