tirto.id - Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi hasan ditunda hingga 19 Juni mendatang atau selama sepekan. Hakim menyebut alasan penundaan sidang hari ini adalah karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri persidangan.
"Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023," ujar Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 12 Juni 2023.
Terhadap hal tersebut, kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail sempat menyatakan keberatan dan meminta hakim menunda sidang tiga hari saja. Namun hakim tetap pada keputusannya untuk menunda sidang hingga pekan depan.
"Kita panggil pemohon 19 juni 2023. Kita panggil termohon dan pemohon memenuhi panggilan," jelas hakim.
Diketahui, Hasbi Hasan menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Sementara Dadan telah ditahan, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Namun KPK tak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut. KPK menyebut, keputusan tersebut adalah bagian dari teknis dan strategi KPK.
"Jadi (penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya Selasa, 6 Juni 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky